PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM KELALAIAN DOKTER TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN DARI ASPEK HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.58258/jime.v2i1.149Keywords:
Perlindungan hukum, kelalaian dokter, pelayanan kesehatan, hokum pidanaAbstract
Penelitian ini berangkat dari masalah mengenai perlindungan hukum dari aspek hukum pidana bagi pasien karena kelalaian dokter dalam pelayanan kesehatan dan dokter kelalaian dokter dalam pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum positif yang dapat memberikan perlindungan hukum dari aspek hukum pidana bagi pasien karena kelalaian dokter dalam pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dokter karena kelalaiannya dalam pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini yaitu penelitian normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal. Data penelitian ini berupa data sekunder yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, dan pendapat para pakar hukum. Tekhnik dan instrumen pengumpulan data serta sumber data dalam penelitian ini yaitu data kepustakaan yang diperoleh dari studi dokumen yang merupakan langkah awal dari setiap penelitian karena penelitian hukum selalu bertolak dari premis normatif dan tekhnik analisis yang digunakan yaitu kualitatif-deskriptif. Adapun hasil penelitian ini yaitu hukum positif meliputi 3 undang undang yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pasien yaitu diatur dalam KUHP, Undang-undang Kesehatan dan Undang Undang Praktik Kedokteran namun masih sangat kurang memberikan perlindungan hukum pidana bagi pasien “karena kelalaian” dokter dalam pelayanan kesehatan. Pertanggungjawaban pidana dokter karena kelalaiannya dalam pelayanan kesehatan berupa pidana berdasarkan asas kesalahan, pidana berdasarkan vicarious liability, pidana berdasarkan asas strict liability atas kesalahan yang dilakukan oleh pegawainya (dokter), dan pidana berdasarkan teori identifikasi, bahwa tindakan dari direktur juga merupakan tindakan dan kehendak dari korporasiReferences
Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta.
A. Zainal Abidin Farid, 1962, Asas Hukum Pidana dan Beberapa Pengupasan tentang Delik-delik Khusus, Prapantja, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
..............................., 2001, Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
................................, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
……………………, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung
Danny Wiradharma, 1996, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Binarupa Aksara, Jakarta.
Ellen I. Picard and Gerald B. Robertson, 1984, Legal Liability of Doctors and Hospital in Canada, Thomson Profesional Publishing, Carswel.
Hermien Hadiati Koeswadji, 1988, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
J. Guwandi, 1994, Kelalaian Medik (Medical Negligence), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.
....................., 1996, Dokter, Pasien dan Hukum, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.
......................., Dokter dan Hukum, Monella, Jakarta.
Moeljatno, 1983, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Mardjono Reksodiputro, 1994, Kriminologi dan Peradilan Pidana, Lembaga Kriminologi UI, Jakarta.
Nurhasan, 2003, Melindungi Diri dari Kesalahan Dokter, Menguak Gunung Es Malpraktik Kedokteran dan Kesehatan, Gramedia, Jakarta.
Roeslan Saleh, 1983, Suatu Reorientasi Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta,
Soedarto, 1974, Suatu Dilema Dalam Pembaruan Hukum Sistem Pidana Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Masyarakat, Fakultas Hukum Undip.
...................., 1990, Hukum Pidana I, Cetakan II, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang,.
Soerjono Soekanto & Herkutanto, 1987, Pengantar Hukum Kesehatan, Remaja Karya CV. Bandung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Authors who publish with Jurnal Ilmiah Mandala Education agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.


