The Role of the Marriage Advisory, Development and Preservation Body (Bp4) in Divorce Mediation

Rara Amalia Cendhayanie, Lindri Purbowati, Nunuk Sulisrudatin, Adelia Putri Andhiargo, Azzahra Nur Safana

Abstract


Penyelesaian perceraian melalui mediasi menjadi pilihan utama, upaya mediasi dapat memudahkan pengadilan karena akan mengurangi bertumpuknya perkara. Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) selaku mediator memiliki peran menentukan dalam suatu proses mediasi. Penelitian ini memfokuskan pada peranan BP4 dalam proses mediasi perceraian, dimana BP4 mempunyai peran penting terkait keberhasilan mediasi yang ditentukan oleh mediator, yang berperan aktif dalam menjembatani sejumlah pertemuan antara para pihak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa Pelaksanaan mediasi perceraian yang berhasil dimediasi oleh BP4  Pusat menunjukan angka sebesar 1,76 %. Data tersebut membuktikan bahwa mediasi perceraian yang dilaksanakan oleh BP4 Pusat belum efektif. Adapun kendala-kendala yang dihadapi antara lain Terbatasnya anggaran untuk meningkatkan kualitas para mediator dan ketidakhadiran para pihak saat proses mediasi. Untuk dapat mengoptimalkan kinerja mediator, BP4 Pusat seharusnya membuka peluang bagi pihak lain untuk masuk di dalamnya, seperti ulama dan aktivis lembaga swadaya masyarakat


Keywords


Perceraian,Mediasi,BP4

Full Text:

PDF

References


Asy-sya’rawi, Fiqih Wanita, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2004.

Fathur Rozi, A., & Jufri Ahmad, M. (2023). Anak Menjadi Korban Eksploitasi (Perkawinan Paksa) Oleh Orang Tua . Journal Evidence Of Law, 2(3), 183–191. https://doi.org/10.59066/jel.v2i3.418

Fitri, E., & Hufron. (2023). Legalitas Penerbitan Akta Kelahiran Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan. Journal Evidence Of Law, 2(3), 144–157. https://doi.org/10.59066/jel.v2i3.382

Handayani, F. M. (2024). Kedudukan Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga. Journal Evidence Of Law, 3(1), 90–106. Retrieved from https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/article/view/630

Huda, M. (2021). AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 40/PDT.P/2018/PA.WSB. IBLAM LAW REVIEW, 1(3), 121–139. https://doi.org/10.52249/ilr.v1i3.29

Khairunnida, Daan Dini, (ed), Peran BP4 dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah, Jakarta: Rahima, 2013.

Lestari, N. (2017). Legalitas Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. JURNAL HUKUM SEHASEN, 1(2). Retrieved from https://jurnal.unived.ac.id/index.php/jhs/article/view/421

Mas’ud, Ibnu, fiqih madzhab syafi’i edisi lengkap mu’amalat, munakahat, jinayat, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.

Musyawarah Nasional (MUNAS) ke XV/2014, BP4 Pusat, Jakarta tanggal 15-16 Agustus 2014

Rakhmadi, Takdir, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Saleh, Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1992.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan.

Zulfikar, T., & Fathinuddin, M.(2023). HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK BERDASARKAN PASAL 45 UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Journal Evidence Of Law, 2(1), 31–39. https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.230




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v6i2.6940

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2024 Rara Amalia Cendhayanie, Lindri Purbowati, Nunuk Sulisrudatin, Adelia Putri Andhiargo, Azzahra Nur Safana

View My Stats