PARTISIPASI PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 DI KOTA MATARAM
Abstract
Pemilihan umum merupakan sarana pengalaman demokrasi. Dapat dikatakan tidak ada demokrasi tanpa pemilu. Walaupun begitu, pemilihan umum bukanlah tujuan, akan tetapi sebagai sarana untuk memilih anggota parlemen dan pemimpin eksekutif dipusat dan daerah. Dalam pemilu serentak tanggal 17 April 2019 yang diselenggarakan diseluruh Indonesia, termasuk KPUD Kota Mataram yang telah mencatat jumlah DPT di Kota Mataram berjumlah 278.358. Penelitian ini mengguakan teori budaya politik (Gaffar 2004), tipe budaya politik (Davies dan Lewis, 1971), partisipasi pemilih (McClosky dalam Miriam Budiardjo 2008), sebagai pisau analisa dan sebagai instrument peneliti untuk mengkaji secara mendalam tentang partisipasi pemilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 di Kota Mataram. Metodelogi penelitian yang dipakai adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisis diskriftif. Metode deskriftif analisis digunakan untuk mendapatkan gambaran secara sistematis, factual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang sedang diselidiki. Kesimpulan dari penelitian ini adalah jumlah partisipasi masyarakat Kota Mataram sampai pada angka 222.687 pemilih, dan melihat hasil dari penelitian antara model partisipasi pemilih aktif dan pemilih apatis, masyarakat kota Mataram termasuk kedalam pemilih berpatisipasi aktif dengan jumlah 60% sedangkan pemilih apatis berjumlah 40%.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
(1) Abdullah, Rozali. (2009). Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas. Jakarta: Rajawali Pers.
(2) Amirudin, Zaini, A. B. (2006). Pilkada Lansung, Problem dan Prospek. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
(3) Budiardjo, Mariam. (2009). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
(4) Efriza. (2012). Political Explore. Bandung: CV. Alfabeta.
(5) Faisal, Andi. (2016). Literasi Politik dan Pelembagaan Pemilu. Jakarta.Fikom UP Press.
(6) Fred Isjwara,SH,LMM. Pengantar Ilmu Politik. Cetakan Ke-5 (Cetakan Ke-1 1964). Binacipta. Bandung. 1974.
(7) Gaffar, Afan. (2004). Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2000.
(8) Gaffar, Janedjri. (2012). Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Perss.
(9) Haryono, Dwi. (2016). Strategi KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2015. Samarinda. eJournal Administrativ Refom.
(10) Kuncoro, Wahyu. (2018). Media Sosial,Trust, dan Partisipasi Politik Pada Pemilih Pemula. Yogyakarta.
(11) Mukarom, Zainal. (2008). Perempuan dan Politik : Studi Komunikasi Politik Tentang Keterwakilan Perempuan di Legislatif. Bandung. Mediator.
(12) Putra, Arie. (2014). Partisipasi Politik Anak Muda di Pekanbaru,Jakarta, Cirebon, Palu, dan Jayapura. Jakarta. DEMOS.
(13) Surbakti, Ramlan. (1999). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Dokumen :
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Undang–undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v6i2.1437
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Ayatullah Hadi, Rahmad Hidayat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.