Tindak Tutur Direktif Dalam Pidato Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona-19
DOI:
https://doi.org/10.58258/jime.v7i3.2175Keywords:
pragmatik, tindak tutur, tindak tutur direktifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan jenis tindak tutur direktif dan kecenderungan penggunaan jenis tindak tutur direktif dalam pidato wakil gubernur NTB terkait penanganan virus corona-19. Secara metodologis penelitian ini menggunakan metode simak, sedangkan analisis data menggunakan metode padan ekstralingual. Hasil penelitian ini terdapat 6 jenis tindak tutur direktif yaitu; tindak tutur direktif permintaan yang ditandai dengan kata minta, mari dan harapkan. Tindak tutur direktif bertanya ditandai dengan kata tanya bagaimana. Tindak tutur direktif perintah ditandai dengan kata tetap, ingat, partikel-lah, penggunaan tanda seru, dan kata harus. tindak tutur direktif larangan ditandai dengan kata jangan dan frase tidak boleh. Tindak tutur direktif pemberian izin ditandai dengan frase akan didenda. tindak tutur direktif nasehat ditandai dengan kata kalau, maka, jika, dan frase paling efektif, sangat penting. Keenam jenis tindak tutur direktif yang digunakan dalam pidato wakil gubernur NTB terkait penanganan virus covid-19 terdapat kecenderungan penggunaan tindak tutur direktif permintaan, perintah dan nasehat, akan tetapi yang paling dominan digunakan adalah tidak tutur direktif jenis nasehat.References
Badelah, Mahsun, dan Burhanuddin. 2019. Tindak Tutur Kesantunan Guru dan Siswa dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia di SMP Negeri 2 Sakra: Tinjauan Pragmatik. Jurnal Lingua: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya, 16(2). 219-234.
Burhanuddin dan Sumarlam. 2015a. Strategi Kesopanan Berbicara Presiden
Joko Widodo: Potret Tindak Tutur Penanganan Masalah Sosial Politik
Bangsa. Jurnal Adabiyyat, Volume XIV(2).
Burhanuddin dan Sumarlam. 2015b. Tindak Tutur Imperatif Khutbah Jumat
dalam Tabloid Suara Muhammadiyah. Jurnal Prosiding Prasasti II,
halaman 464-469.
Fitriah dan fitriani. 2017. Analisis Tindak Tutur Dalam Novel Marwah Di Ujung
Bara Karya R.H. Fitriadi. JURNAL UNSYAH, volume 5: 1.
Hutahaean. 2018. Analisis Tindak Tutur Pidato Presiden Jokowi pada Apec
di China. Jurnal Ilmu Budaya, volume 15:1.
Ibrahim, Abdul Syukur. 1993. Kajian Tindak Tutur. Surabaya: Usaha Nasional.
Islam. 2017. Tindak Tutur Ilokusi dalam Wawancara Tgh. Muhammad Zainul
Majdi Pada Talkshow “Mata Najwa”. Jurnal LINGUA. Volume 14:1.Mahsun. 2014. Metode Penelitian Bahasa: Aneka Teknik dan Strateginya.
Jakarta: Raja Grafindo.
Maryam, Siti. 2015. “Tindak Tutur dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebuah
Kajian Pragmatik dan Relevansinya terhadap Pembelajaran Bahasa di SMA.” Tesis.
Mataram: Universitas Mataram.
Muhartoyo. 2013. Directive Speech Act in The Movie “Sleeping Beauty”. Jurnal
Humaniora, (4): 949-966.
Nuramila, 2020. Kajian Pragmatik Tindak Tutur dalam Media Sosial. Banten: Yayasan
Pendidikan dan Sosial Indonesia Maju (YPSIM).
Prawita dan Utomo. 2020. Analysis Of Directive Speech Act in Mata Najwa
Youtube Chanel “ Because Corona, Why Indonesia Is Not Like Singapore.
Jurnal Aksis, (4)1.
Rustono.1999. Pokok-Pokok Pragmatik. Semarang: CV IKIP Semarang.
Saddhono, Kundharu dan Fatma. 2016. The Form and Function of Local Language in
Directive Speech Act at a University in Central Sulawesi. Jurnal Lingua
Cultura, (10)1.
Sagita. 2019. Tindak Tutur Ilokusi Ridwan Kamil dalam Talkshow Insightdi CNN
Indonesia. Jurnal Lensa, (9)2.
Yayuk. 2018. Tindak Tutur pada Teks Indonesia Raya Karya W.R. Supratman.
Jurnal Metalingua, (16):(2).
Yule, George. 1996. Pragmatics. New York: Oxford University Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Authors who publish with Jurnal Ilmiah Mandala Education agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.


