Problematika Pengelolaan Hutan Adat Melalui Perhutanan Sosial Berdasarkan Peraturan Menteri Lhk No. 9 Tahun 2021

Jasardi Gunawan, Supriyadi Supriyadi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pengeloaan hutan adat melalui perhutanan sosial berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Metode penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Adapun hasil penelitian adalah bahwa pengelolaan perhutanan sosial melalui permen LHK No.9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial adalah bermasalah bagi keberadaan hutan adat masyarakat hukum adat yang dimiliki secara turun temurun karena masyarakat hukum adat akan kehilangan atas hak hutan adat yang telah diperoleh secara turun temurun, kedua dalam penetapan mekanisme hutan adat masyarakat hukum adat terlebih dahulu harus menggunakan peraturan daerah sebagaimana mandat dari UU 41/1999 Tentang Kehutanan, ketiga melanggar substansi hutan adat yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No.35/PUU-IX/2012 Tentang Hutan Adat. Dan hierarki peraturan perundang-undangan perundang-undang No. 12 tahun 2011 khusus pada Peraturan daerah. Maka pada pasal 3 di peraturan ini harus dihapus pengeloaan perhutanan sosial khusus pada pengelolaan hutan adatnya. Karena melanggar substansi hak masyarakat yang telah dimiliki secara turun temurun sebagai subjek hukum.


Keywords


Problematika, Hutan Adat, Pengeloaan perhutanan Sosial

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan. III, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Gafika, 1996)

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)

Febriyan Aninidita, Masyarakar Adat Cek Bocek Selesek Reen Suri, Tak Diakui, Dirampok, Terancam, Laporan Sayogyo Institute, 2014,

Jasardi Gunawan, Berkedok Undang-undang kehutanan No 41 tahun 1999, membakar untuk mengusir masyarakat adat pekasa, Materi Dengan Keterangan Umum Inkuiri Nasional Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia, Wilayah Bali –Nusa Tenggara, Suplemen Kumpulan Materi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2014.

Jasardi Gunawan, Dinamika perjuangan masyarakat adat cek bocek dalam memperjuangkan hak atas wilayah adatnya, Bania Publishing Lombok Cetakan Pertama Februari 2022

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002)

Irawansyah dan Jasardi Gunawan, Kemandirian Pangan Masyarakat Adat Pusu Di Tengah Covid 19, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 6, No. 2 Maret 2022

Jasardi Gunawan dan Irawansyah, Eksistensi Kelembagaan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) dalam Penolakan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Masyarakat Hukum Adat di Sumbawa, Jurnal JUPE: Jurnal Pendidikan Mandala, Vol. 7. No. 1 Febuari 2022.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diputus tanggal 16 Mei 2013

Peraturan Menteri LHK No.9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Hierarki peraturan pembentukan undang-undang

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang Undang No 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan pelindungan Lingkungan Hidup.

UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia Piagam HAM. TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

https://bsilhk.menlhk.go.id/index.php/2021/11/05/perhutanan-sosial-dan-masyarakat-adat-promosikan-kepemimpinan-lokal-untuk-capai-folu-net-sink-2030/

https://www.aman.or.id/data-and-statistic/resolusi-masyarakat-adat-nusantara

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/04000001/hierarki-peraturan-perundang-undangan-menurut-uu-no.-12-tahun-2011.

https://www.aman.or.id/apa-itu-hutan-adat




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v9i2.5101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jasardi Gunawan, Supriyadi Supriyadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.