Problematika Pengelolaan Hutan Adat Melalui Perhutanan Sosial Berdasarkan Peraturan Menteri Lhk No. 9 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.58258/jime.v9i2.5101Keywords:
Problematika, Hutan Adat, Pengeloaan perhutanan SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pengeloaan hutan adat melalui perhutanan sosial berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.Metode penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Adapun hasil penelitian adalah bahwa pengelolaan perhutanan sosial melalui permen LHK No.9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial adalah bermasalah bagi keberadaan hutan adat masyarakat hukum adat yang dimiliki secara turun temurun karena masyarakat hukum adat akan kehilangan atas hak hutan adat yang telah diperoleh secara turun temurun, kedua dalam penetapan mekanisme hutan adat masyarakat hukum adat terlebih dahulu harus menggunakan peraturan daerah sebagaimana mandat dari UU 41/1999 Tentang Kehutanan, ketiga melanggar substansi hutan adat yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No.35/PUU-IX/2012 Tentang Hutan Adat. Dan hierarki peraturan perundang-undangan perundang-undang No. 12 tahun 2011 khusus pada Peraturan daerah. Maka pada pasal 3 di peraturan ini harus dihapus pengeloaan perhutanan sosial khusus pada pengelolaan hutan adatnya. Karena melanggar substansi hak masyarakat yang telah dimiliki secara turun temurun sebagai subjek hukum.References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan. III, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Gafika, 1996)
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)
Febriyan Aninidita, Masyarakar Adat Cek Bocek Selesek Reen Suri, Tak Diakui, Dirampok, Terancam, Laporan Sayogyo Institute, 2014,
Jasardi Gunawan, Berkedok Undang-undang kehutanan No 41 tahun 1999, membakar untuk mengusir masyarakat adat pekasa, Materi Dengan Keterangan Umum Inkuiri Nasional Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia, Wilayah Bali –Nusa Tenggara, Suplemen Kumpulan Materi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2014.
Jasardi Gunawan, Dinamika perjuangan masyarakat adat cek bocek dalam memperjuangkan hak atas wilayah adatnya, Bania Publishing Lombok Cetakan Pertama Februari 2022
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002)
Irawansyah dan Jasardi Gunawan, Kemandirian Pangan Masyarakat Adat Pusu Di Tengah Covid 19, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 6, No. 2 Maret 2022
Jasardi Gunawan dan Irawansyah, Eksistensi Kelembagaan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) dalam Penolakan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Masyarakat Hukum Adat di Sumbawa, Jurnal JUPE: Jurnal Pendidikan Mandala, Vol. 7. No. 1 Febuari 2022.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diputus tanggal 16 Mei 2013
Peraturan Menteri LHK No.9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Hierarki peraturan pembentukan undang-undang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang Undang No 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan pelindungan Lingkungan Hidup.
UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia Piagam HAM. TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
https://bsilhk.menlhk.go.id/index.php/2021/11/05/perhutanan-sosial-dan-masyarakat-adat-promosikan-kepemimpinan-lokal-untuk-capai-folu-net-sink-2030/
https://www.aman.or.id/data-and-statistic/resolusi-masyarakat-adat-nusantara
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/04000001/hierarki-peraturan-perundang-undangan-menurut-uu-no.-12-tahun-2011.
https://www.aman.or.id/apa-itu-hutan-adat
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Authors who publish with Jurnal Ilmiah Mandala Education agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.


