Fenomena Penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Sampit (Perkara No. 171/Pdt.P/2021/Pa/Spt)

Samaratul Khatimah, Sadiani Sadiani, Abdul Khair

Abstract


Pekawinan merupakan ikatan yang suci antara seorang laki-laki dan perempuan sebagaimana yang disyariatkan oleh agama, dengan maksud dan tujuan yang luhur. Suatu (rumah tangga) yang bahagia dan kekal yang diliputi perasaan cinta, kasih, dan kedamaian di antara masing-masing anggotanya, Perkawinan atau pernikahan bukan hanya sekedar akad yang tertulis dan atau lisan yang terucap antara kedua belah pihak, akan tetapi pernikahan itu merupakan suatu kesepakatan antara dua keluarga yang disaksikan oleh kaum muslimin yang menghadirinya. Maka dari itu agar perkawinan itu menjadi sah, jika syarat dan rukunya harus terpenuhi. Praktek di masyarakat, perihal pelaksanaan perkawinan ditemukan adanya perselisihan mengenai wali, di mana dalam praktek adakalanya perkawinan yang telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon isteri tetapi ternyata ada pihak lain yang keberatan, yaitu wali nikah atau walinya adhal Adhal diterjemahkan dengan menghalangi, pada mulanya berarti menahan yang mengandung kesan bahwa tidaklah terlarang apabila memberi saran agar jangan menikah tapi tidak memaksakan kehendak. Sedangkan tempat penelitian ialah di Pengadilan Agama Sampit dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penetapan wali hakim pada perkara nomor 171/Sdt.P/2021/PA.Spt. Adapun alasan memilih lokasi penelitian pada Pengadilan Agama Sampit dan penelitian ini hanya bedasarkan normative. Pandangan hukum Islam mengenai peralihan hak perwalian dalam pernikahan dari wali nasab ke wali hakim yang disebabkan oleh wali adhol atau enggan menikahkan merupakan ketentuan hukum daraurat, atau dengan kata lain berfungsinya wali hakim sebagai wali nikah dipandang sebagai hukum darurat. Jika demikian pandangan hukum Islam, maka demikian pulalah pandangan Undang-Undang perkawinan (Kompilasi Hukum Islam) sebab apa yang dipandang sah oleh hukumagama Islam tentang wali hakim demikian juga pandangan Undang-Undang perkawinan (Kompilasi Hukum Islam).

Keywords


Wali; Adhal; Pengadilan; Pandangan; Nikah

Full Text:

PDF

References


Anshary, M. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Cahayani, Tinuk Dwi. (2020). Hukum Perkawinan. Malang : Univeristas Muhammadiyah Malang

Dewan Perwakilan Rakyat. (2013). Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Fokusindo Mandiri

Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji. (2000). Pedoman Fiqh Munakahat, (Jakarta: Cemerlang, 2000).

Hoesen, Ibrahim. (1971). Fikih Perbandingan. Jakarta: Yayasan Ihya Ulumuddin

Naim, Abdul Haris. (2008). Fiqh Munakahat. Kudus: STAIN Press.

Pengadilan Agama Sampit (Perkara No. 171/Pdt.P/2021/PA/Spt)".

Rasjid, Sulaiman. (2004). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesido

Rois, Inda Fikri. (2019). “Pertimbangan Hakim Tentang Penetapan Wali Adhal Pada Perkara Nomor 0124/PDT.P/2019/PA.BBS”.

Weruin, Urbanus Ura. (2017). Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum Logic, Reasoning and Legal Argumentation, Jurnal Konstitusi, 14(2)

Yunus, Mahmud. (1999). Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: Balai Pustaka




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v9i3.5215

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Samaratul Khatimah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.