Penyelesaian Perkara Kecelakan Lalu Lintas Di Jalan Raya
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah: (a), Untuk Mengetahui bagaimanakah upaya pencegahan dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas (b) untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian perkara kecelakaan Lalu Lintas. Penelitian ini bermanfaat untuk memberikan bekal pengetahuan dalam mengkaji atau menerapkan suatu ilmu pengetahuan hukum khususnya hukum pidana, hukum acara pidana, melalui suatu tindakan empiris di lapangan/masyarakat. Sedangkan secara praktis, bahwa hasil peneltian ini akan dapat dimanfaatkan sebagai suatu masukan atau sumbangan pemikiran bagi pejabat / aparat terkait untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, khususnya dalam penerapan peraturan hukum yang berlaku bagi kasus-kasus serupa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Secara yuridis tugas dan wewenang Polri telah diatur dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Ketentuan yuridis sebagaimana termuat dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menegaskan “Polri sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Hal senada dengan ketentuan Pasal 6 KetetapanMPR No.VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, “Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdurrahman. Beberapa Pemikiran Tentng Otonomi Daerah, Jakarta: Media Sarana Perss. 1987.
Awaloedin, 1983, Peningkatan Disiplin Masyarakat Pemakai Jalan Raya dalam Kaitannya dengan Wewenang Polri sebagai Penegak Hukum, Surabaya, BinaIlmu,.
Bambang Poernomo. 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia.
C.S.T. Kansil, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia. 1984.
Evi Hartanti. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika.
H.L. Yoesuf, 2013. Penyuluhan Hukum Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Mataram, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Nusa Tenggara Barat).
M. N. Nasution, Manajemen Transportasi, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008
Moeljatno, 2000, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung
Sudiarto dan Zaeni Asyhadie, Mengenal Arbitrase (Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v4i1.558
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Muhammad Afzal, Rahmad Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB.