Pendidikan Moral Politik tentang Pidana Anak pada Tingkat Sekolah Menengah sebagai upaya pencegahan kejahatan anak.

Authors

  • Anestasia Kudadiri Universitas Diponegoro
  • Joko Setiyono Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.58258/jime.v9i2.5109

Keywords:

Pendidikan politik, pendidikan moral, kejahatan anak

Abstract

Kejahatan sebagai fenomena sosial tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga anak-anak. Upaya pencegahan diperlukan sebagai langkah preventif terjadinya kejahatan terutama kejahatan yang diatur dan diancam dengan pidana. Pencegahan ini dapat dilakukan di sekolah melalui pendidikan moral politik. Pendidikan moral politik memberi pemahaman anak mengenai kedudukannya sebagai warga negara yang terikat dengan hak dan kewajiban, termasuk hukuman atau sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadapnya apabila anak berperilaku menyimpang dan melanggar hukum. Penelitian ini mambahas apa saja pidana yang dapat dikenakan terhadap anak dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan melalui pengajaran di sekolah menengah.

References

Buku dan Artikel Ilmiah

Badan Standar, K. d. (2022). Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Dr. Eko Handoyo, M.Si & Puji Lestari, S.Pd.,M.Si. (2017). Pendidikan Politik. Yogyakarta: Percetakan Pohon Cahaya.

Karlina, L. (t.thn.). Fenomena Terjadinya Kenakalan Remaja. Jurnal Edukasi Nonformal.

Mohd. Yusuf D.M, dkk. ("2022). Kejahatan Anak dibawah Umur dari Aspek Sosiologi Hukum. Jurnal Ilmu Hukum "The Juris.

Prof. Dr. Suteki, S.H..,M.Hum, Galang Taufani, S.H.,M.H. (2017). Metode Penelitian Hukum. Semarang: RAJAWALI PERS.

Prof. Dr.I.S. Susanto, S. (2011). KRIMINOLOGI. Yogyakarta: GENTA PUBLISHING.

Suryarandika, R. (2023, Februari 28). KPAI Catat 54 Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Sepanjang 2022. Jakarta, Indonesia.

Undang-undang

Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Downloads

Published

2023-04-30