Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Narkotika

Andrika Imanuel Tarigan

Abstract


Tindak Pidana Narkotika merupakan suatu hal yang sangat luar biasa yang dapat merusak dan mental dan fisik dalam kehidupan bermasyarakat, berpotensi menghambat tindak perekonomian suatu negara. Tindak pidana narkotika ini dilakukan bukan saja oleh orang perorangan melainkan pada perkembangannya bisa oleh korporasi. Korporasi juga dapat melakuakan tindak pidana pencucian uang. Kejahatan dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh sebuah korporasi bukan sautu hal yang mudah untuk dilakukan penanggulangan, diusut bahkan untuk dijerat. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk menjadikan korporasi sebagai suatu subjek tindak pidana dalam proses penegakkan hukumnya masih sangat lambat. Berkembanganya kejahatan yang dilakukan oleh korporasi sebagai suatu subjek tindak pidana, maka diperlukan adanya pandangan yang baru tentang pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana, khususnya dalam penanggulangan dan penegakan tindak pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal dari tindak pidana narkotika. 


Keywords


Korporasi, Narkotika, Tindak Pidana Pencucian uang.

Full Text:

PDF

References


Amiruddin dan Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Fuady. Munir, Hukum Perbankan Modern, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Hanitijo. Ronny, Meetode Penelitian Hukum dan Jurimateri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Bandung: CV. Mandar Maju, 2003.

Kaka Alvian Nasuition, Himpunan Lengkap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, Jogjakarta: Saufa, 2014.

Lydia Harlina Marton, Membantu Pecandu Narkotika Dan Keluarga, Jakarta: Balai Pusataka, 2006.

Mardani, Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: RajaGrafindo, 2005.

Marton. Lydia Harlina, Membantu Pecandu Narkotika dan keluarga, Jakarta: Balai Pustaka, 2006.

Nurbani. H. Salim HS dan Erlies Septiana, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tseis dan Desertasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Priyatno. Muladi dan Dwipa, Pertanggungan Korporasi dalam Hukum Pidana, STBH; 1991.

Rahardjo. Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimateri, Jakarta: Ghalia Indonesia. 1988.

Sunarsono. Siswanto, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Jakarta: 2004, Grafindo.

Jurnal

A. Hamzah, Pemidanaan Terhadap Penyalahgunaan Prekursor Di Kalangan Korporasi, Lex Crimen Vol. III/No. 2/April/2014.

Andri G. Wibisana, Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Pertanggungjawaban Korporasi dan Pimimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan No. 46 No. 2, 2016.

Andri Winjaya Laksana, Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume II No. 1 Januari - April 2015.

Anton Sudanto, Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No.1, hlm. 139.

Astri Heiza Mellisa, Money Laundering With Drugs Predicate Crime Study Of Court Decision No. 1243/Pid.B/2012/Pn.Mdn. Dated 08 October 2012, USU Law Journal, Vol 2 No. 3 Desember 2014.

Bambang Ali Kusumo, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana di Indonesia, Wacana Hukum, Vol. VII No. 2, Oktober 2008.

Budi Suhariyanto, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model Dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal RechtsVinding, Vol. 6 No. 3, Desember 2017.

Chartika Junike Kiaking, Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lex Crimen Vol. VI/No. 1/Jan-Feb/2017.

Faisol, Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, Yurispruden Volume 2, Nomor 2, Juni 2019.

Henry Donald Lbn Toruan, Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Korporasi, Jurnal RechtsVInding, Vol. 3 No. 3, Desember 2014.

Joni Sastrawan Sinuraya, Pertanggungjawaban Pidana Perantara Dalam Jual Beli Narkotika (Studi Putusan No. 18/Pid.B/2012/PN.BT), Skripsi (Medan: Universitas HKBP Nommensen, 2014), hlm. 27.

Joshua Gilberth Kawinda, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Sektor Konstruksi, Lex Privatum Vol. V/No. 6/Ags/2017.

Mardjono Reksodiputro, Mengantisipasi Pemberantasan Perdagangan Ilegal Narkotika, Jurnal Peradilan Indonesia Vol. 5, Agustus 2016 – Januari 2017.

Mompang L. Panggabean, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Kajian Putusan No. 1405 K/Pid.Sus/2013, Jurnal Kajian Putusan Pengadilan Dictum Edisi 12 - Maret 2017.

Muhammad Andika Ramadhanta, Penegakan Hukum Pidana Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Hasil Tindak Pidana Narkotika, Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2016.

Naila Rizqi Zakiah, Menelusuri Perlindungan Hak Anak Pengguna Narkotika, Jurnal Peradilan Indonesia Vol. 5, Agustus 2016 – Januari 2017.

Nida Mawaddah, Perdaagangan Anak Dalam Jaringan Peredaran Narkoba Studi Kasus:Eksploitasi Anak Sebagai Kurir Narkoba di Wilayah Jakarta Barat, Skripsi, Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2016.

Nizar Apriansyah, Peningkatan Kemampuan Petugas Pemasyarakatan dalam Menangulangi Peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Jurnal Penelitian Hukum De Jure No:740/AU/P2MI-LIPI/04/2016.

Patri Handoyo, 40 Tahun “Perang Melawan Narkotika”: Pengelolaan Narkotika oleh Negara, Perang Bukan Solusi, Jurnal Peradilan Indonesia Vol. 5, Agustus 2016 – Januari 2017.

Peter Gillies (Penyunting: Barda Nawawi Arief), Criminal Law, 1990.

Qisthi Tamangpra, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Publikasi Ilmiah, Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2019.

Rahmawati Silvia Riani, Penerapan Pidana Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Karya Ilmiah, (Lombok: Universitas Mataram, 2018).

Ridwan Arifin, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Mercatoria, 12 (1) Juni 2019.

Sakti Aminullah, Asas Strict Liability Dalam Tindak Pidana Narkotika, Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018.

Santo Bari Gultom, Disparitas Pidana Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Narkotika, JOM Fakultas Hukum Volume 2 Nomor 2 Oktober 2015.

V.L. Sinta Herindrasti, Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Hubungan Internasional Vol. 7, No. 1/April - September 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v6i2.1433

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Andrika Imanuel Tarigan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.