Sejarah Pengecualian Rahasia Bank Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Fabriant Fabriant

Abstract


Bank secrecy is the main principle in the banking business, and one of the elements that can increase public trust is that banks can trust the bank to keep information about their depositing customers secret. There are 2 theories regarding bank secrecy, namely absolute bank secret theory and relative bank secret theory. In Indonesia, bank secrets can be excluded for several purposes, one of which is for the purpose of eradicating corruption. Currently the regulation regarding bank secrecy exeptions, have been stated in act No. 7/1992 concerning Banking as Amended by Act No. 10/1998. These regulations do not just appear, there is a lengthy process and reforms undertaken regarding bank secrecy arrangements in Indonesia. The history of bank secret exceptions in Indonesia is divided into 3 time periods, namely: The period of the old order government, the period of the new order government, and the period of the reformation government. It can be concluded from the three periods that the regulation of bank secret exeptions in an effort to eradicate corruption in Indonesia has been renewed several times, This is done due to increasingly sophisticated crimes so that a regulation regarding the exception of bank secrets is needed which can facilitate law enforcement officers in carrying out their duties.

Keywords


Bank Secrecy Exeptions, History, Corruption.

Full Text:

PDF

References


Garnasih, Yenti. Kriminalisasi Pencucian Uang. Jakarta : Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Gazali, Djoni S dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Husein, Yunus. Rahasia Bank Dan Penegakan Hukum. Jakarta: Pustaka Juanda Tiga Lima, 2010.

Museum Bank Indonesia ,Unit Khusus. Sejarah Bank Indonesia: Perbankan. Jakarta: Unit Khusus Museum Bank Indonesia, 2007.

Pranacitra, Resi. Rahasia Bank: As A Tool Economic Engineering. Yogyakarta: Lautan Pustaka, 2019.

Suyatno, Thomas. et al., Kelembagaan Perbankan. Jakarta: Gramedia, 1992.

Artikel, Jurnal, dan Makalah.

Badjuri, Achmad. “Peranankomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia,” Bisnis dan Ekonomi 18 (2011). Hlm. 84-96.

Fitria, “Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Negara Penunjang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Nestor 2 (2012). Hlm. 1-17.

Hakim, Abdul. “Perbandingan Perekonomian Dari Masa Soekarno Hingga Susilo Bambang Yudhoyono (1945 - 2009),” Ekonomika Bisnis 3 (2012). Hlm. 161-180.

Idris, Miftah. “Kerahasiaan Bank Suatu Tinjauan Dalam Aturan Hukum Perbankan Syariah Di Indoesia,” Al-Amwal 1 (2016). Hlm. 1-29.

Muchsin, “Reformasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Suatu Tinjauan Yuridis,” Hukum dan Pembangunan 29 (1999). Hlm. 232-248.

Muhtar, Mohamad Hidayat. “Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum,” Jambura Law Review 1 (2019). Hlm. 68-93.

Sjahdeini, Sutan Remy. “Rahasia Bank: Berbagai Masalah Di Sekitarnya.” Makalah disampaikan pada Diskusi Mengenai Legal Isues Seputar Pengaturan Rahasia Bank Bertempat Di Bank Indonesia, Jakarta,13 Juni 2005.

Tulenan, Vikky. “Pembukaan Rahasia Bank Dalam Tindak Pidana Korupsi,” Lex Crimen 5 (2016). Hlm. 93-100

Yanti, Fitri. “Peristiwa G-30-S/PKI Di Balik Penetapan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 1965,” Historia 2 (2017). Hlm. 33-40.

Yasin, Akhmad. “Keterkaitan Kerahasiaan Bank dan Pajak: Antara Kepentingan Negara dan Pribadi,” Konstitusi 16 (2019). Hlm. 212-234.

Internet

Nagoro, Mukhamad Wisnu. “Menengok Sejarah Perpajakan di Indonesia: Bagian Kedua” https://www.pajak.go.id/artikel/menengok-sejarah-perpajakan-di-indonesia-bagian-kedua diakses 29 April 2020.

Renata, Alfi. “KPK dan Rahasia Bank” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4b0a0278418a9/kpk-dan-rahasia-bank/ diakses 23 Mei 2020.

Perundang-Undangan

Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tentang pembaharuan kebijakan landasan ekonomi, keuangan, dan pembangunan. TAP MPRS No. XXIII Tahun 1966.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, PERPU No. 24 Tahun 1960, LN No. 72 Tahun 1960, TLN No. 2011.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Rahasia Bank, PERPU No. 23 Tahun 1960, LN No. 71 Tahun 1960, TLN No. 2010.

Indonesia. Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002, LN No. 137 Tahun 2002, TLN No. 4250.

Indonesia. Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 21 Tahun 2011, LN No. 111, TLN No. 5253.

Indonesia. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 3 Tahun 1971, LN No. 19 Tahun 1971, TLN No. 2958.

Indonesia. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999, LN No. 140 Tahun 1999, TLN No. 387.

Indonesia. Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998, LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790.

Indonesia. Undang-Undang Pokok-Pokok Perbankan, UU No. 14 Tahun 1967, LN No. 34 Tahun 1967, TLN 2842.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v6i2.1434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Fabriant Fabriant

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.