Penerapan Asas Batas Minimal Pembuktian Dalam Perkara Hukum Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 55/Pdt.G/2020/PN.Sel)
Abstract
Dalam suatu proses peradilan perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan didalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatnya, maka gugatannya tersebut akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatannya tersebut akan dikabulkan. Dalam perkara Nomor. 55/Pdt. G/2020 alat-alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya baik bukti surat maupun surat tidak ada satu pun yang bersesuaian satu dengan lain, sehingga tidak mencapai batas minimal pembuktian. Sebaliknya alat-bukti-bukti yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk membuktikan seluruh dalil bantahannya telah bersesuaian satu dengan lainnya dan telah mencapai batas minimal pembuktian. Oleh karena itu Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Selong dalam perkara a-quo adalah sah dan benar berdasarkan hukum karena berdasarkan fakta-fakta persidangan Para Penggugat tidak dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya dan Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3) telah mampu membuktikan seluruh dalil bantahannya. Dengan demikian dalam pembuktian suatu perkara yang menentukan di persidangan adalah apakah alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak telah mencapai batas minimal pembuktian untuk membuktikan dalil-dalil baik dalam gugatan maupun eksepsi dan jawaban sesuai dengan adagium hukum pembuktian yang tersirat dalam ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 283 RBg jo. pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi “Barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2020
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan UU Agraria, Isi dan Pelaksananya, Cet. 12, Jakarta : Djambatan, 2008.
Mertokusumo, Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketujuh, Yogyakarta: Liberty, 2006
Ny. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawina, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 2005
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2005
Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Bina Aksara, 1983
B. Peraturan Perundang-undangan
HIR
RBg
KUHPerdata
UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
PP. No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
C. Putusan Pengadilan dan Yurisprudensi
Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 55/Pdt.G/2020/PN. Sel tanggal 24 November 2020
Yurisprudensi Putusan MARI No. 34 K/Sip/1960 tanggal 10 Februari 1960
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1574 K/Pdt/1983
Yurisprudensi tetap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3901 K/ Pdt/1985 tertanggal 29 November 1988
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v7i2.2065
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Risdiana Risdiana, Habibul Umam Taqiuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.