Penerapan Asas Batas Minimal Pembuktian Dalam Perkara Hukum Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 55/Pdt.G/2020/PN.Sel)

Risdiana Risdiana, Habibul Umam Taqiuddin

Abstract


Dalam suatu proses peradilan perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan didalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatnya, maka gugatannya tersebut akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatannya tersebut akan dikabulkan. Dalam perkara Nomor. 55/Pdt. G/2020 alat-alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya baik bukti surat maupun surat tidak ada satu pun yang bersesuaian satu dengan lain, sehingga tidak mencapai batas minimal pembuktian. Sebaliknya alat-bukti-bukti yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk membuktikan seluruh dalil bantahannya telah bersesuaian satu dengan lainnya dan telah mencapai batas minimal pembuktian. Oleh karena itu Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Selong dalam perkara  a-quo adalah sah dan benar berdasarkan hukum karena berdasarkan fakta-fakta persidangan Para Penggugat tidak dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya dan Kuasa Hukum Para Tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3) telah mampu membuktikan seluruh dalil bantahannya. Dengan demikian dalam pembuktian suatu perkara yang menentukan di persidangan adalah apakah alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak telah mencapai batas minimal pembuktian untuk membuktikan dalil-dalil baik dalam gugatan maupun eksepsi dan jawaban sesuai dengan adagium hukum pembuktian yang tersirat dalam ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 283 RBg jo. pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi “Barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”


Keywords


Penerapan Asas Batas Minimal Pembuktian, Perkara Hukum Perdata

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2020

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan UU Agraria, Isi dan Pelaksananya, Cet. 12, Jakarta : Djambatan, 2008.

Mertokusumo, Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketujuh, Yogyakarta: Liberty, 2006

Ny. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawina, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 2005

R. Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2005

Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Bina Aksara, 1983

B. Peraturan Perundang-undangan

HIR

RBg

KUHPerdata

UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

PP. No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

C. Putusan Pengadilan dan Yurisprudensi

Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 55/Pdt.G/2020/PN. Sel tanggal 24 November 2020

Yurisprudensi Putusan MARI No. 34 K/Sip/1960 tanggal 10 Februari 1960

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1574 K/Pdt/1983

Yurisprudensi tetap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3901 K/ Pdt/1985 tertanggal 29 November 1988




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v7i2.2065

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Risdiana Risdiana, Habibul Umam Taqiuddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.