PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERAWAT AKIBAT PANDEMI COVID-19 DI SUMBAWA
Abstract
Perawat merupakan profesi yang mulia dan semakin terjawantahkan ditengah darurat pandemi Covid-19. Perawat yang memberikan perawatan kepada pasien covid-19 terancam terkena infeksi. Situasi darurat terkait kesehatan seringkali menimbulkan risiko klinis, human error, dan kesalahan yang mengarah pada penuntutan hukum. Sebanyak 234 perawat meninggal dunia dan 5000 lebih terinfeksi covid -19
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi perawat akibat pandemic covid-19 di Sumbawa. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan atas berbagai bahan kajian hukum dengan alat studi dokumen. Penelitian lapangan dilakukan dengan teknik wawancara terhadap subyek penelitian secara open ended. Data hasil studi dianalisis dengan kualitatif, disajikan dalam bentuk deskriptif. Penelitian dilakukan di Sumbawa. Pengambilan sampel dilakukan secara non random sampling. Hasil penelitian Perawat mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk perlindungan hokum preventif yang berupa perlindungan secara sosial yang terdiri dari jaminan sosial dan jaminan kesehatan, sedangkan perlindungan teknis terdiri dari penyedian alat pelindung diri bagi perawat, serta perlindungan secara ekonomi terdiri dari upah dan bantuan materi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Mertokusumo, Sudikno, (1995), Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta
Zaeni, Asyhadie, (2007), Hukum Kerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)
Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612)
KEPMENKES Nomor 447/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/8/HK..04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Jurnal
Irwandi 2020 rwandy. (2020). Petugas kesehatan gugur akibat COVID-19: pentingnya data terbuka dokter dan perawat yang terinfeksi virus corona. 14 May; Retrieved from The Conversation: https://theconversation. com/ petugas-kesehatan-gugur-akibatcovid- 19-pentingnya-data-terbukadokter- dan-perawat-yang-terinfeksi-viruscorona-137627.
Zhao & Jiang, 2020 Zhao, W., & Jiang, Z. (2020). Research on Occupational Health and Safety of Medical Staff Based on ISO 45001. American Journal of Biochemistry and Biotechnology, 16(3), 288-298. doi:10.3844/ajbbsp.2020.288.298
WHO. (2017). World health statistics 2017: monitoring health for the SDGs sustainable development goals: World HealthOrganization.
Merdeka.com/Data PPNI: Perawat Meninggal Akibat Covid-19
Gul, M., Ak, M. F., & Guneri, A. F. (2016). Occupational health and safety risk assessment in hospitals: A case study using two-stage fuzzy multi-criteria approach. Human and Ecological Risk Assessment: An International Journal, 23(2), 187-202. doi:10.1080/1080703 9.2016.123436
Karya Tulis Ilmiah
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Para Investor di Indonesia, Tesis, Magister Hukum Universitas Sebalas Maret Surakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v7i4.2416
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Asri Reni Handayani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.