Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Yang Tidak Mengikutsertakan Seluruh Ahli Waris Sebagai Para Pihak

M Afit Syahputra, R. Ismala Dewi

Abstract


Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seringkali sebagai Pejabat Umum secara dengan sengaja atau tidak sengaja bertindak lalai dalam pembuatan akta jual beli. Salah satuhnya tidak melibatkannya seluruh ahli waris sebagai para pihak. Hal ini dapat menimbulkan kerugian kepada pihak-pihak yang berkepentingan atas objek akta jual beli tersebut. Untuk itu perlu dilakukan penelitian mengenai kekuatan hukum, dengan menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Ngawi 14/ /Pdt.G./2019/PN Ngw, yang terdapat dua permasalah untuk diangkat yaitu Kekuatan hukum terhadap akta jual beli yang tidak mengikutsertakan seluruh ahli waris sebagai para pihak dan tanggung jawab PPAT membuat akta jual beli tanpa izin seluruh ahli waris sebagai para pihak. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Akta Jual Beli yang tidak mengikut sertakan seluruh ahli waris batal demi hukum. Oleh karena itu disarankan seorang PPAT harus memastikan secara komprehensif seluruh ahli waris ikut dalam pembuatan Akta Jual Beli.


Keywords


Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Ahli Waris

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v8i3.3521

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 M Afit Syahputra, R. Ismala Dewi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.