Perlindungan Hak Pasien Dalam Mendapatkan Standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Kelas Rawat Inap Di Rsud Kabupaten Lombok Tengah Dan Rsud Kabupaten Lombok Timur
DOI:
https://doi.org/10.58258/jupe.v2i2.1051Keywords:
Perlindungan Hak Pasien, Standar Fasilitas, Standar Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit, Kelas Rawat InapAbstract
Organisasi kesehatan dunia menyebutkan kesehatan adalah hak fundamental setiap orang, selain itu UUD Tahun 1945 menyebutkan kesehatan merupakan hak setiap warga negara, untuk itu diperlukan adanya fasilitas pelayanan kesehatan untuk menunjang pelayanan kesehatan, seperti bunyi Pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945. Untuk melihat pelaksanaan dari penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit khususnya kelas rawat inap. Maka tujuan dalam penelitian, bagaimana regulasi tentang strandar fasilitas pelayanan kesehatan pada kelas rawat inap di rumah sakit, bagaimana implementasi regulasi tentang strandar fasilitas pelayanan kesehatan pada kelas rawat inap di rumah sakit, bagaimana perlindungan hak pasien dalam mendapatkan strandar fasilitas pelayanan kesehatan pada kelas rawat inap di rumah sakit. Penelitian dilakukan di RSUD Kabupaten Lombok Tengah dan RSUD Kabupaten Lombok Timur. Metode dalam penelit ian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis (socio-legal approach), dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitik. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Sedangkan data yang dikumpulkan meliputi data perimer dan data sekunder. Hasil dalam penelitian adalah regulasi tentang standar fasilitas pelayanan kesehatan diatur berdasarkan Undang-Undang juga peraturan menteri kesehatan, sedangkan regulasi standar fasilitas di dua rumah sakit belum ada, berpedoman pada Surat Keputusan Hak Pasien Dan Keluarga (HPK), regulasi standar pelayanan kesehatan diatur Hospital By Law. Implementasi standar fasilitas pelayanan kesehatan di ke dua rumah sakit masih belum terlaksana sesuai standar fasilitas, karena biaya dan regulasi internal standar fasilias belum ada, sedangkan standar pelayanan kesehatan karena faktor tenaga kesehatan dan fungsi pelayanan rohani. Perlindungan hak pasien dalam mendapatkan standar fasilitas pelayanan kesehatan pada kelas rawat inap di dua rumah sakit belum terpenuhi, dari segi standar fasilitas juga standar pelayanan kesehatanReferences
Adi, Rianto, 2004, Metodelogi Penelitian Sosial dan Hukum, Edisi: I, Jakarta: Grarnit
Aditama, Tjandra Yoga, 2003, Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Jakarta: Universitas Indonesia (UI, Press)
Ameln, Fred, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Jakarta: PT. Grafikatama Jaya,
Brouwer, M.A.W. dkk, 1983, Rumah Sakit dalam Cahaya Ilmu Jiwa, Jakarta: PT. Grafidiam Jaya
Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2007, Pedoman Teknis Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit Kelas C, Pusat Sarana, Prasarana Dan Peralatan Kesehatan, Jakarta: Sekretariat Jenderal
__________, 2008. Petunjuk Teknis Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Di Puskesmas Dan Jaringannya. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat
__________, 2008, Pedoman Penyelenggaraan Penyelenggaraan di Rumah Sakit, Jakarta: Depkes RI
Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan, 2012, ”Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Ruang Rawat Inap”, Jakarta: Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Elvandari, Siska, 2015, Hukum Penyelesaian Sengketa Medis, Yogyakarta: Thafa Media
Guwandi, J, 1993, Tindakan Medik dan Tanggung Jawab Produk Medik, Jakarta: FKUI
Haliman, Arif dan Ari Wulandari, 2012, Cerdas Memiih Rumah Sakit : Sebuah Komunikasi medical yang Jujur dan Harmonis, Yogyakarta: Rapha Publishing
Hadikusuma, Hilman, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju,
Hanafiah, M. Jusuf dan Amri Amir, 2009, Etika Kedokteran dan Hukum Kedokteran, Cetakan pertama, Jakarta: Buku Kedokteran EGC
Hardiwardoyo, Purwa, 1989, Etika Medis, Cetakan Pertama, Yogyakrta: Kanisius
Hariani, Safitri, 2005, Sengketa Medik dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dokter dengan Pasien, Jakarta: Diadit Media
Herlambang, Susatyo dan Arita Murwani, 2012, Cara Mudah Memahami Manajemen Kesehatan dan Rumah Sakit, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Gosyen Publishing
Koeswadji, Hermin Hadiati, 2002, Hukum Untuk Perumahsakitan, Cetakan-I, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Komalawati, Veronica, 1989, Hukum dan Etika Praktik Kedokteran, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Kurnia, Titon Slamet, 2007 , Hak atas Derajat kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia, Bandung: PT. Alumni
Kusumaatmadja, Mochtar dan Arief Sidharta, 2000, Pengatar Ilmu Hukum, Bandung: Alumni
Lumenta, Benyamin, 1989, Hospital, Citra, Peran dan Fungsi, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Kanisius (Anggota IKAPI)
Malik, A. Ridwan, 1991, Suatu Overvew Topik Ekonomi Kesehatan, Jakarta: MEDIK
Marbun, SF. Dan Moh. Mahfud. MD, 2011, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cetakan ke VI, Yogyakarta: Liberty
Nasution, Bahder Johan, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggung jawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta
Notoatmodjo, Soekidjo, 1997, Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta
__________, 2002, Metode Penelitian Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta
__________, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan. Cetakan Pertama, Jakarta: Rineka Cipta.
Nursalam, 2008, Konsep dan Penerapan Metodelogi Penelitian Ilmu Keperawatan, Edisi 2, Jakarta: Salemba Medika
Panitia Etik Rumah Sakit, 1991, Etika Rumah Sakit di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta
Prasetyawati, Arista Eka, 2011, Ilmu Kesehatan Masyarakat Untuk Kebidanan Holistik (Integrasi Cmmunity Oriented Ke Family Oriented), Cetakan Pertama, Yogyakarta: Nuha Medika
Pohan, Imbalo. S, 2003, Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan-Dasar-dasar Pengertian, Cetakan I, Bekasi Timur: Kesaint Blanc
Subekhti. R, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cetakan ke tigapuluh empat, Jakarta: PT. Pradnya Pramita
Satori, D dan Suyanto, 2013, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: CV. Alfa Beta
Soekanto, Soerjono dan Herkutanto, 1987, Pengantar Hukum Kesehatan, Cetakan Pertama, Bandung: Remadja Karya
__________, 1989, Aspek Hukum Kesehatan, cetakan Pertama, Jakarta: IND-HILL-CO
Soekanto, Soerjono dan Sri Marmuji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Press
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Grahalia
Soetrisno. S, 2010, Malpraktik Medik Dan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Cetakan Pertama, Jakarta: PT Telaga Ilmu Indonesia
Supriadi, Wila Chandra Wila, 2001, Hukum Kedokteran, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung
Tengker, Freddy, 2002, Hak Pasien, Catakan Pertama, Bandung: Cv. Mandiri Maju
Triwibowo, Cecep, 2012, Perizinan dan Akreditasi Rumah Sakit, Cetakan I, Yogyakarta: Nuha Medika,
Tutik, Titik triwulan, dan Shita Febriana, 2011, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Cetakan ke dua, Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya
___________, 2014, Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Nuha Medika
Yustina, Endang Wahyati, 2012, Mengenal Hukum Rumah Sakit, Cetakan Pertama, Bandung: CV. Keni Meida
Zainudin, Ali. H, 2006, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Suryawati, Chriswardani, dkk, ”penyusunan Indokator Kepuasan Pasien Rawat Inap Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah”, Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 2008, Vol 09, No.04 Desember 2008
Kurniawati, Dian dan Soliknah, :” Hubungan Kelelahan Kerja Dengan Kinerja Perawat Di Bangsal Rawat Inap Rumah Sakit Islam Fatimah Kabupaten Cilacap” , KES MAS, Tahun 2012, Vol. 6, No. 2, Juni 2012 ISSN 1978-0575
Anggraini, Eviana dan Umi Lisyaningsih, :”Disparitas Spasial Angka Harapan Hidup Di Indonesia Tahun 2010, Fak. Geografi UGM, Jurnal Bumi Indonesia, Vol. 2, No.3 Mei 2013
Setyaningsih, Ira, :“Analisis Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Terhadap pasien Menggunakan Pendekatan Lean Servperf (Lean Service dan Service ferformance)”, 2013, Spektrum Industr, Tahun Vol 11, No.2, 2013 ISSN 1963-6590.
Soetoprawiro, Koerniatmanto, :”Peraturan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak-anak Dalam Hukum Kewarganegaraan Indonesia, Dalam Jurnal Hukum Pro Justicia XX No. 3 Juli, Bandung 2002
Apriana, Ressa dan Zaili Rusli, :”Pelayanan Medis Pasien Rawat Inap Pada Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad Pekanbaru, Pelayanan Medis Rawat Inap, Tahun 2008, Harian Jaya, Tahun, Vol.1, No.1 ISSN 2355-6919
Mongkaren. Steffi, :”Fasilitas Dan Kualitas Pelayanan Pengaruhnya Terhadap Kepuasan Penguna Jasa Rumah Sakit Advent Manado”, Fasilitas dan Kualitas Pelayanan, Tahun2013, EMBA, Vol.1 No.4 Desember 2013, ISSN 2303-1174
Supriyanto, Yuda dan Harry Soesanto, :” Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan, Harga, Dan Fasilitas Terhadap Kepuasan Pasien Rawat Jalan Di Rumah Sakit Kariadi Semarang”, Diponegoro Journal Of Management Vol. 1, No. 1, Tahun 2012
Heryana, Irpan, “Sistem Informasi Pasien Rawat Inap Pada Rumah Sakit Umum ’45 Kuningan”, Tesis: Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Jurusan Teknik Informatika Universitas Komputer Indonesia, 2006, http://elib.unikom.ac.id diakses pada tgl: 6/4/2017 jam: 22.25 wib
RI, UU 1945
RI, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
RI, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
RI, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
RI, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
RI, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
RI, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasana Rumah Sakit
RI, UU Kepmenkes Nomor 772 Tahun 2002 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit
Pelayanan Kesehatan, http://digilib.unila.ac.id/10047/11/BAB%20II.pdf hal. 1 diakses pada taggal 10/04/17 jam 01.49 wib
Penjelasan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, http://www.hukor.depkes.go.id/uploads/produk_hukum/UU%20No.%2036%20Th%202009%20ttg%20Kesehatan.pdf diakses pada tanggal 10/04/17 jam 2.20 wib
Fhadila, 13-12-2015,Rawat Inap, Kualitas Dan Tujuan Opname http://www.idmedis.com/2015/12/rawat-inap-opname-pengertian-kualitas.html diakses pada tanggal 10/04/17 jam 17.20 wib
Rama Dani, Standar Fasilitas Rumah Sakit, https://www.scribd.com/doc/236685333/Standar-Fasilitas-Rumah-Sakit-Santa-Maria pada tanggal 2-5-2017 jam: 15.25 Wib
Downloads
Published
Issue
Section
License
Publication Ethics
This scientific code of ethics statement is a code of ethics statement for all parties involved in the publication process of scientific journals, namely managers, editors, reviewers, and authors. The statement of the ethical code of scientific publications is based on the Head Regulation of LIPI Number 5 of 2014 concerning the Code of Ethics for Scientific Publication, which in essence is the Code of Ethics for Scientific Publication which essentially upholds the three ethical values in publication, namely
- Neutrality, which is free from conflicts of interest in the management of publications;
- Justice, namely to give authorship rights to those who are entitled as authors / writers; and
- Honesty, which is free from duplication, fabrication, falsification, and plagiarism (DF2P) in publications.
Editor-in-Chief’s Duties and Responsibilities of the
- Determine the name of the journal, scope of science, scale, and accreditation if necessary.
- Determine editor membership.
- Defining relationships between publishers, editors, best partners, and other parties.
- Respect confidential matters, both for contributing researchers, authors, editors, and best-partner partners.
- Implement norms and provisions regarding intellectual property rights, especially copyright.
- Conduct a journal policy review and submit it to authors, editors, best partners, and readers.
- Make a code of conduct guide for editors and best partners.
- Publish journals regularly.
- Ensure the availability of funding sources for the sustainability of journal publishing.
- Building a network of cooperation and marketing.
- To improve the quality of the journal.
- Prepare licensing and other legal aspects.
Editor's Duties and Responsibilities
- The editor comments on the author's writing so the reader can understand what the writer wants to say, through comments written on the script.
- The editor comments on the author's writing in accordance with the EYD language (Enhanced Spelling) or the language according to the standard of the journal.
- The editor strives to improve the quality of publications on an ongoing basis;
- The editor puts forward freedom of opinion objectively,
- The editor conveys corrections, clarifications, withdrawals, and apologies if needed,
- The editor ensures that the writer's writings are not related to SARA or anything that could harm the Publisher and coordinate the writer's writings to the editor in chief of the publisher if the writing is slightly controversial.
- Editor receives, examines, and follows up complaints from all parties involved in publishing the journal;
- The editor supports initiatives to educate researchers about the ethics of publication,
- Editors do not maintain their own opinions, authors or third parties that can result in non-objective decisions,
- The editor encourages the author, so that he can make repairs to the paper until it is worth publishing.
- The editor performs the layout of the manuscript to be published so that it matches the journal template.
- Editor membantu pemimpin redaksi dalam menyelesaikan pengumpulan naskah sebelum dicetak dan diterbitkan, terutama dalam hal bahasa, format, dan tata letak.
Tugas dan Tanggung Jawab Peninjau
- Memberikan umpan balik tertulis yang objektif dan tidak bias tentang nilai beasiswa dan kontribusi naskah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan;
- Menunjukkan apakah penulisan naskah cukup jelas, lengkap, dan relevan, serta apakah naskah sesuai dengan ruang lingkup jurnal;
- Tidak memberikan kritik atau komentar yang bersifat pribadi; dan
- Menjaga kerahasiaan naskah, dengan tidak membicarakannya dengan pihak-pihak yang tidak terkait, atau mengungkapkan informasi yang terkandung dalam naskah kepada pihak lain.
Tugas dan Tanggung Jawab Administrator Situs Web
Administrator Situs Web adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengelola situs web jurnal. Secara spesifik, ruang lingkup tugas Administrator Situs Web adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan situs web jurnal;
- Konfigurasikan opsi sistem dan kelola akun pengguna;
- Daftar untuk editor, pengulas, dan penulis;
- Kelola fitur jurnal;
- Melihat statistik laporan; dan
- Unggah/terbitkan makalah yang sudah diterima.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Jurnal Ilmiah Mandala Education setuju dengan ketentuan berikut:- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0)  yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya tersebut dengan pengakuan atas kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.Â
- Penulis dapat membuat pengaturan kontraktual tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif atas versi karya yang diterbitkan jurnal tersebut (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengunggah karya mereka secara daring (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif serta kutipan yang lebih awal dan lebih banyak dari karya yang diterbitkan.


