Eksistensi Kelembagaan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) dalam Penolakan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Masyarakat Hukum Adat di Sumbawa
DOI:
https://doi.org/10.58258/jupe.v7i1.3001Keywords:
Kelembagaan, LATS, Masyarakat Hukum AdatAbstract
Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai adat dan budaya yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang didalam sejarah masyarakat hukum tana samawa. LATS mempunyai tujuan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 peraturan daerah No. 9 Tahun 2015 Tentang Lembaga Adat Tana Samawa, bahwa LATS bertujuan untuk: melestarikan dan mempertahankan nilai-nilai budaya Tau Tana Samawa, melindungi dan memelihara harta kekayaan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang mempunyai nilai sejarah baik bergerak dan tidak bergerak, melakukan pegengembangan budaya dan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang berencana, terpadu dan terarah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih dalam atas eksistensi kelembagaan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) dalam penolakan rancangan peraturan daerah (ranperda) masyarakat hukum adat di Sumbawa, dengan melihat peran dan fungsi kelembagaan LATS serta kewenangan LATS dalam memberikan penolakan terhadap ranperda masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriftif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah, obeservasi, wawancara, dokumentasi yang digunakan untuk memperoleh data yang kongkrit yang berkaitan dengan penelitian. Data diperoleh dalam penelitian ini adalah dianalisis dengan menggunakan analisis diskriftif kualitatif dan hal-hal termuan di lapangan. Hasil penelitian, mengungkapkan bahwa keberadaan kelembagaan LATS sangat menentukan atas terjadi penolakan dalam pengesahan rancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kabupaten Sumbawa yang sebelumnya ranperda merupakan insiatif komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa. Dimana para pandangan fraksi di DPRD Kabupaten Sumbawa dalam mengambil keputusan mengacu kepada Peraturan daerah No.9 Tahun 2015 Tentang LATS bahwa tidak boleh ada perda lain yang mengatur tentang adat. Bahwa sudah tidak ada masyarakat adat lainnya di kabupaten Sumbawa hanya lembaga adat Tana Samawa dari kecamatan Tarano sampai dengan kecamatan Sekongkang Sumbawa Barat. Dan pandangan fraksi lain mengacu kepada titah Sultan Sumbawa, Sultan Kaharuddin IV. Sehingga dalam penolakan ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kabupaten Sumbawa oleh DPRD Kabupaten Sumbawa lebih dominan pada mengacu titah sultan Sumbawa dan Perda No. 9 Tentang LATS ketimbang mengikuti dari kajian sosiologis dan naskaha akademik dalam draf rancangan peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat.References
Anindita,2020. Profil Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dan Rencana Tata Ruang Wilayah Adat Lombok : Bania Publishing
Anshori,2020. Profil Masyarakat Adat Bakalewang dan Rencana Tata Ruang Wilayah Adat.Lombok : Bania Publishing
Haris,2020. Profil Masyarakat Adat Usal Ponto Ai Padeng dan Rencana Tata Ruang Wilayah Adat Lombok : Bania Publishing
Maria, 2020. Negara : Sebuah Masalah Masyarakat Adat .Yogyakarta : Lamalera
Moleong, L. J. 2012. Metodelogi Penelitian Kualitatif (Ed). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Permana.2015. Aristokrat dan Lembaga Adat sebagai Aktor Penengah (Intermediary Actors) di Kabupaten Sumbawa. Peneliti pada Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) , JURNAL DESENTRALISASI Volume 13, No.2, 2015
Salim, Agus. 2006. Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta: Taira Wacana
Scott, W.R. Institutions and Organizations (Ideas and Intrest) Thisrd Edition, (Stanford University: sage Publictions, 2008), hlm 48
Supriaydi,2020. Profil Masyarakat Adat Pusu dan Rencana Tata Ruang Wilayah Adat Lombok : Bania Publishing
Zuhri, Lahmudin.2016. Nilai Lokal Krik Salamat sebagai Asas dalam Pembangunan Hukum . Rechtidee. Fakultas Hukum Tronojoyo Madura. Rechtidee, Vol. 11. No. 1, Juni 2016. https://eco-entrepreneur.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1987
Internet :
https://www.samawarea.com/2017/04/06/ranperda-pengakuan-dan-perlindungan-masyarakat-adat-ditolak/ diakses 1 Desember 2021
https://www.suarantb.com/fraksi-di-dprd-sumbawa-tolak-bahas-raperda-adat/ di akses 1 Desember 2021
Jurnal/makalah:
Naskah akademik dan draf Ranacangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tahun 2015
Peraturan
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 Tentang LATS
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
Putusan MK No. 35/PUU-IX/2012 Tentang Hutan Adat
TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia Piagam HAM.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 pasal 18 B ayat 2 .
Downloads
Published
Issue
Section
License
Publication Ethics
This scientific code of ethics statement is a code of ethics statement for all parties involved in the publication process of scientific journals, namely managers, editors, reviewers, and authors. The statement of the ethical code of scientific publications is based on the Head Regulation of LIPI Number 5 of 2014 concerning the Code of Ethics for Scientific Publication, which in essence is the Code of Ethics for Scientific Publication which essentially upholds the three ethical values in publication, namely
- Neutrality, which is free from conflicts of interest in the management of publications;
- Justice, namely to give authorship rights to those who are entitled as authors / writers; and
- Honesty, which is free from duplication, fabrication, falsification, and plagiarism (DF2P) in publications.
Editor-in-Chief’s Duties and Responsibilities of the
- Determine the name of the journal, scope of science, scale, and accreditation if necessary.
- Determine editor membership.
- Defining relationships between publishers, editors, best partners, and other parties.
- Respect confidential matters, both for contributing researchers, authors, editors, and best-partner partners.
- Implement norms and provisions regarding intellectual property rights, especially copyright.
- Conduct a journal policy review and submit it to authors, editors, best partners, and readers.
- Make a code of conduct guide for editors and best partners.
- Publish journals regularly.
- Ensure the availability of funding sources for the sustainability of journal publishing.
- Building a network of cooperation and marketing.
- To improve the quality of the journal.
- Prepare licensing and other legal aspects.
Editor's Duties and Responsibilities
- The editor comments on the author's writing so the reader can understand what the writer wants to say, through comments written on the script.
- The editor comments on the author's writing in accordance with the EYD language (Enhanced Spelling) or the language according to the standard of the journal.
- The editor strives to improve the quality of publications on an ongoing basis;
- The editor puts forward freedom of opinion objectively,
- The editor conveys corrections, clarifications, withdrawals, and apologies if needed,
- The editor ensures that the writer's writings are not related to SARA or anything that could harm the Publisher and coordinate the writer's writings to the editor in chief of the publisher if the writing is slightly controversial.
- Editor receives, examines, and follows up complaints from all parties involved in publishing the journal;
- The editor supports initiatives to educate researchers about the ethics of publication,
- Editors do not maintain their own opinions, authors or third parties that can result in non-objective decisions,
- The editor encourages the author, so that he can make repairs to the paper until it is worth publishing.
- The editor performs the layout of the manuscript to be published so that it matches the journal template.
- Editor membantu pemimpin redaksi dalam menyelesaikan pengumpulan naskah sebelum dicetak dan diterbitkan, terutama dalam hal bahasa, format, dan tata letak.
Tugas dan Tanggung Jawab Peninjau
- Memberikan umpan balik tertulis yang objektif dan tidak bias tentang nilai beasiswa dan kontribusi naskah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan;
- Menunjukkan apakah penulisan naskah cukup jelas, lengkap, dan relevan, serta apakah naskah sesuai dengan ruang lingkup jurnal;
- Tidak memberikan kritik atau komentar yang bersifat pribadi; dan
- Menjaga kerahasiaan naskah, dengan tidak membicarakannya dengan pihak-pihak yang tidak terkait, atau mengungkapkan informasi yang terkandung dalam naskah kepada pihak lain.
Tugas dan Tanggung Jawab Administrator Situs Web
Administrator Situs Web adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengelola situs web jurnal. Secara spesifik, ruang lingkup tugas Administrator Situs Web adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan situs web jurnal;
- Konfigurasikan opsi sistem dan kelola akun pengguna;
- Daftar untuk editor, pengulas, dan penulis;
- Kelola fitur jurnal;
- Melihat statistik laporan; dan
- Unggah/terbitkan makalah yang sudah diterima.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Jurnal Ilmiah Mandala Education setuju dengan ketentuan berikut:- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0)  yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya tersebut dengan pengakuan atas kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.Â
- Penulis dapat membuat pengaturan kontraktual tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif atas versi karya yang diterbitkan jurnal tersebut (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengunggah karya mereka secara daring (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif serta kutipan yang lebih awal dan lebih banyak dari karya yang diterbitkan.


