Respon Lembaga Pendidikan Islam Terhadap Isu Kristenisasi Pasca Gempa Di Dusun Lololan Desa Loloan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara
DOI:
https://doi.org/10.58258/jupe.v7i1.3440Keywords:
Isu, Kristenisasi, Lembaga Pendidikan IslamAbstract
Agama merupakan kekuatan spiritual yang diyakini para pemeluknya dapat memenuhi kebutuhan rohani manusia. Dalam agama Islam penyebaran agama disebut dakwah sedangkan dalam agama Kristen disebut kristenisasi. Dalam kondisi sosial masyarakat terhimpit yang mengkawatirkan ialah munculnya gerakan kristenisasi, salah satunya ialah kegiatan pasca gempa tahun 2018 di Lombok Utara. Keberadaan lembaga pendidikan sangat berperan dalam mengatasi gerakan misonaris agar kristenisasi yang terjadi bisa teratasi dan tidak berkembang.Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan isu krsitenasi apakah palsu atau fakta di Lombok Utara terjadi, dan bagaimana respon lembaga pendidikan Islam yang berada di dusun Loloan dalam menghadapi isu kristenisasi tersebut.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, adapun teknik pengumpulan data adalah menggunakan teknik interview, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) isu kristenasasi yang viral pasca gempa di Lombok Utara khususnya di Dusun Loloan adalah isu palsu, namun tetap perlu diwaspadai karena sudah ada indikasi yang mengarah kepada fakta. 2) Peran lembaga pendidikan Islam di dusun Loloan dalam menanggulangi kristenisasi dengan memberikan pemahaman akidah-akidah Islam kepada masyarakat dan memperkuatnya dengan pendidikan serta ikatan ukhuwah islamyah. 3) Bentuk-bentuk Kegiatan dalam menanggulangi Kristenisasi: (a) dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan keagamaan non formal, (b) meningkatkan rutinitas majlis taklim mayarakat, (c) mengadakan kegiatan yang langsung bertemu dengan masyarakat, seperti yasinan, barzanji, hiziban, istighosah.References
Al Baihaqi, Abu Bakar Ahmad bin Husin. Syu’abul Iman. Beirut: Dar al Kitabah al-Ilmiah, 190
Fithriya, Dyna.” Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dalam Mengatasi Kristenisasi Yang Terjadi Dikalangan Masyarakat Muslim Kota Depok.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2009.
Gazali, Marlina.” Optimalisasi Peran Lembaga Pendidikan untuk Mencerdaskan Bangsa.” Jurnal Al-Ta’dib 6, no.1 (Januari-Juni 2013): 128.
https://jurnalislam.com. Din Syamsuddin Tanggapi Isu Kristenisasi di Lombok, diakses pada hari Senin 30 September 2019 .
https://www.swamedium.com. Korban gempa Lombok jadi target kristenisasi,diakses pada hari Senin 30 September 2019.
Huasaini, Adian. Kristenisasi Di Indonesia. Bandung: Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, 2008
Ida Karolina dan Sulityarini, “ Peran Sekolah Dalam Membangun Sikap Toleransi Beragama,” Untan no. 3 (Juli-Desember 2016); 17. Diakses tanggal 20 Juni 2020 http://jurnal.untan.ac.id
Kementerian Agama, Al-Quran dan Terjemahan, (Bandung: Al-Kautsar), 349.
Muhammad Husein Musthofa, “Al khobaru Wal Inysa’ Bainal Mafhuum al Manthaqati wa Addalalatu Allughowiyah,” BERJ. Mosul 04, no. 2; 89 diakses pada 23 Juni 2020. https://berj.mosuljurnals.com
Natsir, M. Islam dan Kristen di Indonesia. Jakarta: Media Dakwah, 1983.
Nazir, Mohammad. Metode Penelitian. Jakarta : Galia Indonesia, 1999.
Syafiin Masnyur, “Pemikirian Intlektual Muslim tentang Kristenisasi di Indonesia 1968-1998, Al-Qolam,” AlQALAM 31, no. 1 (Januari-Juni 2014): 162, diakses 10 Juni 2020.
Tholkhah, Imam. Mewaspadai dan Mencegah Konflik Antar Umat Beragama. Jakarta: Departemen Agama RI Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Hidup Umat Beragama, 2001.
Ummu Naflah, Muslimah Peduli Negeri, Suara Islam, 1 September 2018, diakses 26 Juni 2020, http://www.suaraislam.id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Publication Ethics
This scientific code of ethics statement is a code of ethics statement for all parties involved in the publication process of scientific journals, namely managers, editors, reviewers, and authors. The statement of the ethical code of scientific publications is based on the Head Regulation of LIPI Number 5 of 2014 concerning the Code of Ethics for Scientific Publication, which in essence is the Code of Ethics for Scientific Publication which essentially upholds the three ethical values in publication, namely
- Neutrality, which is free from conflicts of interest in the management of publications;
- Justice, namely to give authorship rights to those who are entitled as authors / writers; and
- Honesty, which is free from duplication, fabrication, falsification, and plagiarism (DF2P) in publications.
Editor-in-Chief’s Duties and Responsibilities of the
- Determine the name of the journal, scope of science, scale, and accreditation if necessary.
- Determine editor membership.
- Defining relationships between publishers, editors, best partners, and other parties.
- Respect confidential matters, both for contributing researchers, authors, editors, and best-partner partners.
- Implement norms and provisions regarding intellectual property rights, especially copyright.
- Conduct a journal policy review and submit it to authors, editors, best partners, and readers.
- Make a code of conduct guide for editors and best partners.
- Publish journals regularly.
- Ensure the availability of funding sources for the sustainability of journal publishing.
- Building a network of cooperation and marketing.
- To improve the quality of the journal.
- Prepare licensing and other legal aspects.
Editor's Duties and Responsibilities
- The editor comments on the author's writing so the reader can understand what the writer wants to say, through comments written on the script.
- The editor comments on the author's writing in accordance with the EYD language (Enhanced Spelling) or the language according to the standard of the journal.
- The editor strives to improve the quality of publications on an ongoing basis;
- The editor puts forward freedom of opinion objectively,
- The editor conveys corrections, clarifications, withdrawals, and apologies if needed,
- The editor ensures that the writer's writings are not related to SARA or anything that could harm the Publisher and coordinate the writer's writings to the editor in chief of the publisher if the writing is slightly controversial.
- Editor receives, examines, and follows up complaints from all parties involved in publishing the journal;
- The editor supports initiatives to educate researchers about the ethics of publication,
- Editors do not maintain their own opinions, authors or third parties that can result in non-objective decisions,
- The editor encourages the author, so that he can make repairs to the paper until it is worth publishing.
- The editor performs the layout of the manuscript to be published so that it matches the journal template.
- Editor membantu pemimpin redaksi dalam menyelesaikan pengumpulan naskah sebelum dicetak dan diterbitkan, terutama dalam hal bahasa, format, dan tata letak.
Tugas dan Tanggung Jawab Peninjau
- Memberikan umpan balik tertulis yang objektif dan tidak bias tentang nilai beasiswa dan kontribusi naskah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan;
- Menunjukkan apakah penulisan naskah cukup jelas, lengkap, dan relevan, serta apakah naskah sesuai dengan ruang lingkup jurnal;
- Tidak memberikan kritik atau komentar yang bersifat pribadi; dan
- Menjaga kerahasiaan naskah, dengan tidak membicarakannya dengan pihak-pihak yang tidak terkait, atau mengungkapkan informasi yang terkandung dalam naskah kepada pihak lain.
Tugas dan Tanggung Jawab Administrator Situs Web
Administrator Situs Web adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengelola situs web jurnal. Secara spesifik, ruang lingkup tugas Administrator Situs Web adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan situs web jurnal;
- Konfigurasikan opsi sistem dan kelola akun pengguna;
- Daftar untuk editor, pengulas, dan penulis;
- Kelola fitur jurnal;
- Melihat statistik laporan; dan
- Unggah/terbitkan makalah yang sudah diterima.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Jurnal Ilmiah Mandala Education setuju dengan ketentuan berikut:- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0)  yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya tersebut dengan pengakuan atas kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.Â
- Penulis dapat membuat pengaturan kontraktual tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif atas versi karya yang diterbitkan jurnal tersebut (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengunggah karya mereka secara daring (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif serta kutipan yang lebih awal dan lebih banyak dari karya yang diterbitkan.


