PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Aminullah Aminullah

Abstract


HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi.Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama. Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya.Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.

Full Text:

PDF

References


A. Hamzah, Perlindungan Hak-hak Asasi Manudia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1986.http://www.docstoc.com/docs/19095014/makalah-HAM

http://tugaskampuss.blogspot.com/2010/01/makalah-pkn-tentang-pelanggaran-ham.html




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jupe.v3i3.513

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 JUPE : Jurnal Pendidikan Mandala



Lisensi Creative Commons
JUPE: Jurnal Pendidikan Mandala (p-issn: 2548-5555;e-issn:-) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.