PENGAJARAN BAHASA DAN SASTRA SASAK DI SEKOLAH (Hambatan dan Alternatif Pemecahannya)
DOI:
https://doi.org/10.58258/jupe.v1i1.55Abstract
Di dunia saat ini, terdapat tidak kurang dari 6000 bahasa. Separuh dari bahasa-bahasa tersebut terancam punah. Dari jumlah 6000 bahasa tersebut, sebanyak 746 bahasa berada di Indonesia. Bahasa-bahasa tersebut tersebar dari ujung timur hingga ujung barat kepulauan Indonesia. Kondisi bahasa-bahasa yang ada di Indonesia juga tidak lepas dari ancaman kepunahan. Ancaman muncul antara lain karena kurangnya perhatian pemerintah terhadap pembinaan dan pengembangan bahasa daerah. Survey tahun 1999 menemukan bahwa hanya 15 provinsi dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia yang membelajarkan bahasa daerah. Penerapan kurikulum 2013 yang baru dilakukan pemerintah menghilangkan Mulok. Pembelajaran Bahasa dan Sastra Daerah pada kurikulum 2013 adalah bagian integral dari pelajaran Seni Budaya dan Prakarya (SBP), meliputi berbagai kompetensi beberapa jenis kesenian, baik seni tari, seni musik, seni kriya dan sebagainya. Menyikapi kondisi kurikulum 2013, Pemerintah Jawa Tengah menerbitkan peraturan yang mewajibkan: a). pembelajaran Bahasa dan Sastra Jawa di sekolah; b). penggunaan Bahasa Jawa sehari dalam seminggu di semua instansi pemerintah; c). mengijinkan penggunaan Bahasa Jawa dalam rapat paripurna. Sikap yang diambil pemerintah Jawa tengah ini telah mengangkat gengsi bahasa dan sastra daerah menjadi bahasa resmi dan bahasa ilmu pengetahuan. Jika pembelajaran Bahasa dan Sastra Jawa Tengah segera mendapat perlindungan dari pemerintah, pada kasus pembelajaran Bahasa dan Sastra Sasak kondisinya berbeda. Dari survey sederhana yang dilakukan ditemukan: a). terdapat sekolah-sekolah yang tidak mengajarkan Bahasa Sasak; b). banyak orang tua di Kota Mataram (Lombok, NTB) dan sekitarnya yang memilih menggunakan Bahasa Indonesia dalam komunikasi di lingkungan keluarga; c). belum ditemukan aturan penggunaan Bahasa Sasak di Instansi-instansi pemerintah di Lombok (NTB). Untuk menyikapi permasalahan pembelajaran tersebut, beberapa alternatif yang ditawarkan: a). perlu ada peraturan pemerintah daerah yang memungkinkan gengsi Bahasa dan Sastra Sasak meningkat menjadi bahasa resmi dan bahasa ilmu pengetahuan; b). perlu ada upaya instansi terkait untuk melakukan digitalisasi dan publikasi hingga ke sekolah-sekolah, naskah-naskah klasik Berbahasa Sasak, koleksi museum Negeri NTB; c). perlu ada upaya trasliterasi dan digitalisasi hasil transliterasi naskah-naskah klasik Berbahasa Sasak koleksi Museum Negeri NTB untuk menyediakan sumber belajar Bahasa dan Sastra Sasak hingga di sekolah-sekolah.References
Azhar, Lalu Muhammad. 2003. Arya Banjar Getas Bedah Takepan-Babad dan Buku Sasak. Mataram: Yayasan Pendidikan Pariwisata Pejanggiq.
Hagerdal, Hans. 1995. Bali in the Sixteenth and Seventeenth Centuries, Suggestions for Chronology of the Gelgel Period, dalam Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, (Online), 151 (1) : 101-124, (http://www.kitlv-journals.nl), diakses 10 November 2009.
Habiburrahman. 2011. Wacana Kekuasaan dalam Naskah Babad Lombok, Tesis, Universitas Negeri Malang
Riana, I Ketut. 2009. Kakawin Desa Warnnana Uthawi Nagara Krtagama Masa Keemasan Majapahit. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Ricklefs, M.C. 2008. A History of Modern Indonesia Since c. 1200 Fourth Edition. Terjemahan oleh Tim Penerjemah Serambi. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.
Sobarna, C. 2007. Bahasa Sunda sudah di Ambang Pintu Kematiankah?, dalam Makara, Sosial Humaniora, vol. 11, No. 1, Juni 2007: 13-17.
Sugiharto B. 2013. Tinjauan Tentang Latar Belakang Penerapan Bahasa Daerah pada Kurikulum 2013 di Jawa Barat, online http://bahasa.kompasiana.com/2013/11/28/penerapan-bahasa-daerah-pada-kurikulum-2013-di-jawa-barat-613871.html, diunduh Tanggal 28 Agustus 2014.
Suparman, Gede Lalu. 1994. Babad Lombok. Jakarta : Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Wibawa, S. 2007. Implementasi Pembelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal, Makalah Disampaikan dalam Seminar Nasional Pembelajaran Bahasa dan Sastra Daerah dalam Kerangka Budaya Yogyakarta, 8 September 2007
http://bahasa.kompasiana.com/2013/08/13/menyelamatkan-bahasa-jawa-580736.html
http://regional.kompas.com/read/2014/09/08/20241191/Gubernur.Jateng.Segera.Berlakukan.Aturan.Sehari.Berbahasa.Jawa
http://edukasi.kompas.com/read/2012/09/21/17432451/Teras.Narang.Perlu.Ada.Kurikulum.Terkait.Kearifan.Lokal
http://luar-negeri.kompasiana.com/2013/06/13/multilingualisme-di-eropa-penguasaan-beberapa-bahasa-di-eropa-568183.html.
http://jogja.tribunnews.com/2014/02/28/belanda-simpan-naskah-kuno-kalau-dijajar-panjangnya-bisa-mencapai-12-km/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Publication Ethics
This scientific code of ethics statement is a code of ethics statement for all parties involved in the publication process of scientific journals, namely managers, editors, reviewers, and authors. The statement of the ethical code of scientific publications is based on the Head Regulation of LIPI Number 5 of 2014 concerning the Code of Ethics for Scientific Publication, which in essence is the Code of Ethics for Scientific Publication which essentially upholds the three ethical values in publication, namely
- Neutrality, which is free from conflicts of interest in the management of publications;
- Justice, namely to give authorship rights to those who are entitled as authors / writers; and
- Honesty, which is free from duplication, fabrication, falsification, and plagiarism (DF2P) in publications.
Editor-in-Chief’s Duties and Responsibilities of the
- Determine the name of the journal, scope of science, scale, and accreditation if necessary.
- Determine editor membership.
- Defining relationships between publishers, editors, best partners, and other parties.
- Respect confidential matters, both for contributing researchers, authors, editors, and best-partner partners.
- Implement norms and provisions regarding intellectual property rights, especially copyright.
- Conduct a journal policy review and submit it to authors, editors, best partners, and readers.
- Make a code of conduct guide for editors and best partners.
- Publish journals regularly.
- Ensure the availability of funding sources for the sustainability of journal publishing.
- Building a network of cooperation and marketing.
- To improve the quality of the journal.
- Prepare licensing and other legal aspects.
Editor's Duties and Responsibilities
- The editor comments on the author's writing so the reader can understand what the writer wants to say, through comments written on the script.
- The editor comments on the author's writing in accordance with the EYD language (Enhanced Spelling) or the language according to the standard of the journal.
- The editor strives to improve the quality of publications on an ongoing basis;
- The editor puts forward freedom of opinion objectively,
- The editor conveys corrections, clarifications, withdrawals, and apologies if needed,
- The editor ensures that the writer's writings are not related to SARA or anything that could harm the Publisher and coordinate the writer's writings to the editor in chief of the publisher if the writing is slightly controversial.
- Editor receives, examines, and follows up complaints from all parties involved in publishing the journal;
- The editor supports initiatives to educate researchers about the ethics of publication,
- Editors do not maintain their own opinions, authors or third parties that can result in non-objective decisions,
- The editor encourages the author, so that he can make repairs to the paper until it is worth publishing.
- The editor performs the layout of the manuscript to be published so that it matches the journal template.
- Editor membantu pemimpin redaksi dalam menyelesaikan pengumpulan naskah sebelum dicetak dan diterbitkan, terutama dalam hal bahasa, format, dan tata letak.
Tugas dan Tanggung Jawab Peninjau
- Memberikan umpan balik tertulis yang objektif dan tidak bias tentang nilai beasiswa dan kontribusi naskah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan;
- Menunjukkan apakah penulisan naskah cukup jelas, lengkap, dan relevan, serta apakah naskah sesuai dengan ruang lingkup jurnal;
- Tidak memberikan kritik atau komentar yang bersifat pribadi; dan
- Menjaga kerahasiaan naskah, dengan tidak membicarakannya dengan pihak-pihak yang tidak terkait, atau mengungkapkan informasi yang terkandung dalam naskah kepada pihak lain.
Tugas dan Tanggung Jawab Administrator Situs Web
Administrator Situs Web adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengelola situs web jurnal. Secara spesifik, ruang lingkup tugas Administrator Situs Web adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan situs web jurnal;
- Konfigurasikan opsi sistem dan kelola akun pengguna;
- Daftar untuk editor, pengulas, dan penulis;
- Kelola fitur jurnal;
- Melihat statistik laporan; dan
- Unggah/terbitkan makalah yang sudah diterima.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Jurnal Ilmiah Mandala Education setuju dengan ketentuan berikut:- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0)  yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya tersebut dengan pengakuan atas kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.Â
- Penulis dapat membuat pengaturan kontraktual tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif atas versi karya yang diterbitkan jurnal tersebut (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengunggah karya mereka secara daring (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif serta kutipan yang lebih awal dan lebih banyak dari karya yang diterbitkan.


