Mengapa Pendidikan Politik Elektoral Penting ? Respon Penyelenggaraan Pemilu 2019
Abstract
Abstrak - Legitimasi warga negara terhadap proses dan hasil Pemilu merupakan ciri dari penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. Penyelenggaraan Pemilu demokratis tidak akan diwujudan tanpa kesadaran dan pengetahuan dari warga negara tentang hak-hak politik warga negara, bentuk partisipasi warga negara dalam Pemilu, hak dan kewajiban warga negara dalam Pemilu serta kecerdasan pemilih dalam menentukan pilihannya dalam Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konsep akademis tentang urgensi pendidikan politik elektoral bagi warga negara sebagai rospon pasca penyelenggaraan Pemilu 2019. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah kualitatif melalui studi literatur dan dokumentasi yang terkait dengan pentingnya pendidikan politk bagi rakyat sebagai pemilih. Hasil dari studi ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi pembuat kebijakan dibidang kepemiluan dalam rangka upaya demokratisasi Pemilu di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshidiqie, Jimly, 2014. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers
Brownhill, Robert & Smart, Patricia, 1989. Political Education. London and New York. Routledge
Budiardjo, Miriam, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Dahl, Robert A. 2001. Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, diterjemahkan oleh Zainyddin, Rahmat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Harsono, 2011. Pendidikan Untuk Semua, Dalam Publikasi Universitas Muhamadiyah Surakarta
Jurdi, Fajlurrahman, 2018. Pengant Hukum Pemilihan Umum, Jakarta: Kencana
Kaelola, Akbar, 2009. Kamus Istilah Politik, Yogyakarta: Cakrawala
Pamungkas, Sigit, 2010, Pemilu, Perilaku Pemilih dan Kepartaian, Yogyakarta: Intitute For Democracyand Welfarism.
Rohaniah, Yoyoh dan Efriza, 2017. Handbook Sistem Politik Indonesia, Menjelajah Teori dan Praktek, Malang: Intrans Publishing
Surbakti, Ramlan and Didik. 2013. Partisipasi Warga Masyarakat Dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Jakarta: Kemitraan
Surbakti, Ramlan, 2015. Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Kompas Gramedia
The Universal Declaration of Human Right (UDHM) PBB pada tahun 1948
International Covenant on Civil and Political Rihts (ICCPR) tahun 1960
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasioanal tentang hak-hak Sipil dan Poltik
https://www.kanalinfo.web.id/pengertian-elektoral-dalam-demokrasi
https://silabus.org/pengertian-pendidikan/
https://mediaindonesia.com/read/detail/229106-ancaman-pengeroposan-demokrasi
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jupe.v4i4.698
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Awaluddin - -
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JUPE: Jurnal Pendidikan Mandala (p-issn: 2548-5555;e-issn:-) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.