BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP KERUGIAN PENGGUNA KARTU KREDIT AKIBAT KELALAIAN DALAM PENGAWASAN OLEH BANK

Authors

  • Annisa Medyana Akhiar Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58258/jupe.v4i5.828

Keywords:

Tanggung Jawab Bank, Kartu Kredit, Perlindungan Konsumen

Abstract

Kartu kredit yang merupakan alat pembayaran yang sudah sangat terkenal dan banyak digunakan saat ini, masih mempunyai problema-problema yang perlu untuk diselesaikan. Terlebih lagi dengan perkembangan zaman, melakukan sebuah kegiatan perbuatan melawan hukum, khususnya dalam hal ini adalah kartu kredit bukanlah menjadi sebuah hal yang susah. Bank sebagai pihak yang mengeluarkan produk kartu kredit haruslah melakukan pengawasan dan peningkatan keamanan kartu kredit dari waktu ke waktu secara berkala. Konsumen sebagai nasabah dari pengguna kartu kredit tentunya jika terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya, tentu tidak akan diam. Bank selaku perusahaan haruslah dapat memberikan perlindungan dan rasa aman serta bertanggungjawab terhadap setiap kerugian yang ditimbulkan oleh perusahannya kepada konsumen, seperti yang diatur di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Bidang Jasa Keuangan.

References

Buku

Djumhana, Mohammad.(2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Fuady,Munir. (1995). Hukum Tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktik (Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady,Munir.(2003). Hukum Perbankan Modern. Bandung:Citra Aditya Bakti.

Hermansyah,(2008). Hukum Perbankan Nasional, Edisi Kedua. Jakarta: Kencana

Sembiring,Sentosa.(2012). Hukum Perbankan Edisi Revisi. Bandung: CV Mandar Maju.

Simonangkir, O.P. (2004). Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank, Cetakan Kedua. Jakarta: Ghalia Indonesia

Sunaryo.(2008). Hukum Lembaga pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika

Jurnal dan E-book

Neni Sri Imaniyati, “Pencucian Uang ( Money Londering) dalam Perspektif Hukum Perbankan dan Hukum Islam”, Mimbar, UNISBA, Bandung, Vo. XXI No. 1 Januari-Maret 2005

E-books Investasi Bank dan Lembaga Keuangan https://books.google.co.id/books?id=x7fADgAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Bidang Jasa Keuangan

Downloads

Published

2019-12-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP KERUGIAN PENGGUNA KARTU KREDIT AKIBAT KELALAIAN DALAM PENGAWASAN OLEH BANK. (2019). JUPE : Jurnal Pendidikan Mandala, 4(5). https://doi.org/10.58258/jupe.v4i5.828