Interoperabilitas E-Government Dalam Pelayanan Publik Di Kabupaten Maros
DOI:
https://doi.org/10.58258/jupe.v10i1.8394Keywords:
Interoperabilitas, e-government, Pelayanan Publik.Abstract
Substansi interoperabilitas e-government di Kabupaten Maros merupakan suatu keharusan atas tuntutan zaman di era digitalisasi. Hal ini didukung oleh komitmen pemerintah pusat yang berkomitmen mengedepankan pelayanan prima terhadap stakeholder di berbagai aspek. Olehnya suatu kenaifan jika pemda tidak memberikan dukungan penuh terhadap program e-government pemerintah pusat.Jenis penelitian yang digunakan yaitu fenomenologis dan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah trianggulasi yaitu: survey, interviuw, dan analisis dokumen. Analisis data menggunakan koleksi data, kondensasi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan Kabupaten Maros yaitu 1) Komitmen peneranan e-government pelayanan publik menujukkan bahwa cukup mendapat respon dari stakeholder, namun SDM masih mengalai kendala teknis terhdap peneranan Teknologi Informasi. Akan tetapi dari aspek pola komunikasi cukup intens, sedangkan 2) Pengoptimalan e-government pelayanan publik memperlihatkan bahwa mengukur derajat interaksi yang diciptakan dari sistem yang terstruktur dengan menerbitkan pola untuk berinteraksi dan bertransaksi via digital. Namun realisasinya belum optimal karena secara riil beberapa pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah masih menggunakan cara-cara yang manual seperti proses pembuatan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan lain- lain.References
Abidin, Said Zainal. 2002. Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.
Creswell, John W. 2007. Qualitative Inquiry & Research Design Choosing Among Five Apporoaches. California: Sage Publication Inc.
Direktorat E-Government Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemen Kominfo, 2013. Kerangka Kerja Interoperabilitas E-Government Indonesia. Jakarta: Kemen Kominfo.
Istiyanto, J. E. & Sutanta, E., 2012. Model Interoperabilitas Antar Aplikasi e-Government. Jurnal Technoscientia, 4(2), pp. 137-148.
Indrajit, Eko. 2006. Electronic Government: Konsep Pelayanan Public Berbasis Internet dan Teknologi Informasi, Jakarta: APTIKOM.
Kinney, W., 2001. Accounting Scholarship: What is uniquely ours? The Accounting Review 76 (2): 275–284.
Lestari, N. D. P. A., 2014. Perencanaan Dan Penganggaran Pada Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS). Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi, 3(2), pp. 1-17.
Miles, Matthew B, Huberman, A. Michael dan Saldana, J. 2014. Qualitative Data Analysis. A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Nugroho, Riant. 2014. Kebijakan Publik di Negara-Negara Berkembang. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Permen PAN_RB No. 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Permen PAN-RB No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Permen PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024.
Rogers, Everett, M., and Floyd F. Shoemaker, 1971, Communication of Innovations. London: The Free Press.
Setiawan, et al. 2021. Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Langsa. Jurnal Samudra Ekonomika. Universitas Samudra.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: CV. Alfabeta.
Tjahjanto. 2003. E-Government, Tehnologi Informatika dan Implementasinya pada Sektor Pemerintahan, dalam Good Governance dan Otonomi Daerah. Yogyakarta: Prosumen dengan FORKOMA MAP UGM.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Publication Ethics
This scientific code of ethics statement is a code of ethics statement for all parties involved in the publication process of scientific journals, namely managers, editors, reviewers, and authors. The statement of the ethical code of scientific publications is based on the Head Regulation of LIPI Number 5 of 2014 concerning the Code of Ethics for Scientific Publication, which in essence is the Code of Ethics for Scientific Publication which essentially upholds the three ethical values in publication, namely
- Neutrality, which is free from conflicts of interest in the management of publications;
- Justice, namely to give authorship rights to those who are entitled as authors / writers; and
- Honesty, which is free from duplication, fabrication, falsification, and plagiarism (DF2P) in publications.
Editor-in-Chief’s Duties and Responsibilities of the
- Determine the name of the journal, scope of science, scale, and accreditation if necessary.
- Determine editor membership.
- Defining relationships between publishers, editors, best partners, and other parties.
- Respect confidential matters, both for contributing researchers, authors, editors, and best-partner partners.
- Implement norms and provisions regarding intellectual property rights, especially copyright.
- Conduct a journal policy review and submit it to authors, editors, best partners, and readers.
- Make a code of conduct guide for editors and best partners.
- Publish journals regularly.
- Ensure the availability of funding sources for the sustainability of journal publishing.
- Building a network of cooperation and marketing.
- To improve the quality of the journal.
- Prepare licensing and other legal aspects.
Editor's Duties and Responsibilities
- The editor comments on the author's writing so the reader can understand what the writer wants to say, through comments written on the script.
- The editor comments on the author's writing in accordance with the EYD language (Enhanced Spelling) or the language according to the standard of the journal.
- The editor strives to improve the quality of publications on an ongoing basis;
- The editor puts forward freedom of opinion objectively,
- The editor conveys corrections, clarifications, withdrawals, and apologies if needed,
- The editor ensures that the writer's writings are not related to SARA or anything that could harm the Publisher and coordinate the writer's writings to the editor in chief of the publisher if the writing is slightly controversial.
- Editor receives, examines, and follows up complaints from all parties involved in publishing the journal;
- The editor supports initiatives to educate researchers about the ethics of publication,
- Editors do not maintain their own opinions, authors or third parties that can result in non-objective decisions,
- The editor encourages the author, so that he can make repairs to the paper until it is worth publishing.
- The editor performs the layout of the manuscript to be published so that it matches the journal template.
- Editor membantu pemimpin redaksi dalam menyelesaikan pengumpulan naskah sebelum dicetak dan diterbitkan, terutama dalam hal bahasa, format, dan tata letak.
Tugas dan Tanggung Jawab Peninjau
- Memberikan umpan balik tertulis yang objektif dan tidak bias tentang nilai beasiswa dan kontribusi naskah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan;
- Menunjukkan apakah penulisan naskah cukup jelas, lengkap, dan relevan, serta apakah naskah sesuai dengan ruang lingkup jurnal;
- Tidak memberikan kritik atau komentar yang bersifat pribadi; dan
- Menjaga kerahasiaan naskah, dengan tidak membicarakannya dengan pihak-pihak yang tidak terkait, atau mengungkapkan informasi yang terkandung dalam naskah kepada pihak lain.
Tugas dan Tanggung Jawab Administrator Situs Web
Administrator Situs Web adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengelola situs web jurnal. Secara spesifik, ruang lingkup tugas Administrator Situs Web adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan situs web jurnal;
- Konfigurasikan opsi sistem dan kelola akun pengguna;
- Daftar untuk editor, pengulas, dan penulis;
- Kelola fitur jurnal;
- Melihat statistik laporan; dan
- Unggah/terbitkan makalah yang sudah diterima.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Jurnal Ilmiah Mandala Education setuju dengan ketentuan berikut:- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0)  yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya tersebut dengan pengakuan atas kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.Â
- Penulis dapat membuat pengaturan kontraktual tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif atas versi karya yang diterbitkan jurnal tersebut (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengunggah karya mereka secara daring (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif serta kutipan yang lebih awal dan lebih banyak dari karya yang diterbitkan.


