Penerapan Metode Klinik Hukum Dalam Pendidikan Hukum di Perguruan Tinggi

Aryo Aryono, M Susilo Agung Saputro

Abstract


Keadilan sosial dan hak asasi manusia (HAM) merupakan elemen fundamental dalam sistem hukum yang berkeadilan. Namun, realisasi prinsip-prinsip ini di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti meningkatnya pelanggaran HAM, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, serta keterbatasan akses terhadap pendidikan dan layanan hukum. Sistem pendidikan hukum yang masih bersifat teoritis turut berkontribusi terhadap kesenjangan antara pemahaman konseptual dan keterampilan praktis mahasiswa hukum dalam menangani isu-isu keadilan sosial serta HAM. Metode klinik hukum (clinical legal education) menjadi pendekatan inovatif dalam pendidikan hukum dengan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam menangani kasus nyata. Melalui klinik hukum, mahasiswa mengembangkan keterampilan analisis hukum, negosiasi, advokasi, serta kesadaran sosial yang lebih tinggi. Namun, implementasi metode ini di Indonesia masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan sumber daya, hambatan regulasi, serta kurangnya dukungan institusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas klinik hukum dalam meningkatkan pemahaman dan kepedulian mahasiswa terhadap keadilan sosial dan HAM. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengevaluasi desain, implementasi, serta dampak partisipasi mahasiswa dalam program klinik hukum. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan pendidikan hukum yang lebih aplikatif dan berorientasi pada keadilan sosial. Dengan dukungan yang lebih sistematis dari perguruan tinggi, pemerintah, serta lembaga hukum, klinik hukum dapat menjadi instrumen strategis dalam membentuk generasi penegak hukum yang berintegritas dan berkomitmen terhadap prinsip-prinsip HAM.

Keywords


Hak Asasi Manusia (HAM), Keadilan Sosial, Klinik Hukum, Pembelajaran Praktis, Pendidikan Hukum

Full Text:

PDF

References


Batubara, G. T., & Arifin, F. (2019). Model pendidikan hukum dalam upaya mewujudkan kesadaran hukum siswa sejak dini. LITIGASI, 20(1).

Bramantyo, R. Y. (2018). Strategi Mewujudkan Lulusan Fakultas Hukum Berkompetensi Spesifik (Pendidikan Hukum Indonesia Dalam Tantangan Era Revolusi Industri 4.0). Transparansi Hukum, 1(2).

Gumelar, D. R., & Dinnur, S. S. (2020). Digitalisasi pendidikan hukum dan prospeknya pasca pandemi covid-19. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 1(2), 111-122.

Irawan, H. (2023). Membangun Generasi Berkualitas Melalui Pendidikan Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum. Jurnal Sutasoma, 2(1), 27-36.

Juwana, H. (2017). Reformasi pendidikan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(1), 1-26.

Nugrahaningsih, W., & Yuliana, M. E. (2023, December). Product Promotion Communication Concept For E-Commerce In Accordance With Consumer Protection Law. In INTERNATIONAL CONFERENCE OF HUMANITIES AND SOCIAL SCIENCE (ICHSS) (pp. 365-370).

Prastyanti, R. A., & Mustofa, K. (2024). Urgensi Regulasi Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) Dalam Ecommerce. Jurnal Bedah Hukum, 8(2).

Qowim, A. N. (2020). Metode pendidikan islam perspektif al-qur’an. IQ (Ilmu Al-Qur'an): Jurnal Pendidikan Islam, 3(01), 35-58.

Rezi, R., Rahayu, I., & Manan, M. M. (2024). Advancing Environmental Protection: The Impact of Technological Innovations on Monitoring and Preventing Environmental Violations.

Santoso, A. P. A., & Habib, M. (2023). MENANAMKAN NILAI-NILAI KETAATAN HUKUM PADA GENERASI “Z” DENGAN METODE “GERCEPS”. QISTIE, 16(2), 208-219.

Soekanto, S. (1976). Penelitian hukum dan pendidikan hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 6(6), 429-439.

Utomo, H. D. (2024). Purifikasi Jabatan Menteri Dari Partai Politik: Tinjauan Filsafat Ketatanegaraan Islam Al-Ghazali. Al-Qalam: Jurnal Kajian Islam dan Pendidikan, 16(2), 268-278.

Wahdah, W. (2023). Penerapan rule of law dalam praktik hukum di Indonesia. Sultan Adam: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(1), 69-79.

Wanodyo Sulistyani, S. H., & MH, L. (2016). Peran Klinik Hukum Dalam Upaya Pemberdayaan Masyarakat (Community Empowerment). Diversity Of Clinical Legal Education And The Road To Social Justice, 106.

Wiratraman, H. P., & Putro, W. D. (2019). Tantangan Metode Penelitian Interdisipliner Dalam Pendidikan Hukum Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(3), 402-418.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jupe.v10i1.8446

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Aryo Aryono, S.H., M.H., M SUSILO Agung Saputro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons
JUPE: Jurnal Pendidikan Mandala (p-issn: 2548-5555;e-issn: 2656-6745) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.

Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia