Model Pendidikan Anti Korupsi Dengan Pendekatan Harmonisasi Hukum Untuk Penguatan Sistem Hukum Nasional
Abstract
Corruption is one of the main issues that hinder national development and weaken the legal system in Indonesia. Anti-corruption education serves as an effective preventive strategy by instilling the values of honesty, integrity, and legal awareness from an early age. The legal harmonization approach in anti-corruption education aims to create a more integrated, coherent, and effective legal system in combating corruption. Through legal harmonization, regulations related to corruption eradication can be aligned to reduce overlapping rules and enhance the effectiveness of law enforcement. This legal harmonization-based anti-corruption education model is expected to strengthen the national legal system and foster a stronger legal culture within society. This study employs a qualitative method with a literature review approach to analyze the relevance of legal harmonization in anti-corruption education and its impact on the national legal system. The research findings indicate that anti-corruption education based on legal harmonization can improve public understanding of the legal system, encourage active participation in public policy oversight, and reinforce government transparency and accountability.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aldamia, R. M. C. (2022). Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Internasional Dan Implementasinya Pada Hukum Nasional Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 6(1), 54-69.
Burhanuddin, A. A. (2021). Strategi Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Mahasiswa. SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(2), 54-72.
Harto, K. (2014). Pendidikan anti korupsi berbasis agama. Intizar, 20(1), 121-138.
Kadir, Y. (2018). Kebijakan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. Gorontalo law review, 1(1), 25-38.
Mahmud, M. (2019). MENUJU SEKOLAH ANTIKORUPSI (Perspektif Konstruksi Sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann). Jurnal Kajian dan Pengembangan Umat, 2(1).
Muhtar, M. H. (2019). Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Jambura Law Review, 1(1), 68-93.
Sumaryanto, D. (2019). Harmonisasi Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 108-122.
Suprihanto, E., Utama, Y. J., & Cahyaningtyas, I. (2023). Reformulasi pemberantasan korupsi di Indonesia: Perspektif kepolisian menghadapi korupsi sebagai ancaman perang proksi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 204-219.
Wibawa, D. S., Agustian, M., & Warmiyati, M. T. (2021). Pendidikan anti korupsi sebagai tindakan Aldamia, R. M. C. (2022). Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Internasional Dan Implementasinya Pada Hukum Nasional Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 6(1), 54-69.
Burhanuddin, A. A. (2021). Strategi Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Mahasiswa. SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(2), 54-72.
Harto, K. (2014). Pendidikan anti korupsi berbasis agama. Intizar, 20(1), 121-138.
Kadir, Y. (2018). Kebijakan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. Gorontalo law review, 1(1), 25-38.
Mahmud, M. (2019). MENUJU SEKOLAH ANTIKORUPSI (Perspektif Konstruksi Sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann). Jurnal Kajian dan Pengembangan Umat, 2(1).
Muhtar, M. H. (2019). Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Jambura Law Review, 1(1), 68-93.
Sumaryanto, D. (2019). Harmonisasi Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 108-122.
Suprihanto, E., Utama, Y. J., & Cahyaningtyas, I. (2023). Reformulasi pemberantasan korupsi di Indonesia: Perspektif kepolisian menghadapi korupsi sebagai ancaman perang proksi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 204-219.
Wibawa, D. S., Agustian, M., & Warmiyati, M. T. (2021). Pendidikan anti korupsi sebagai tindakan preventif perilaku koruptif. Muqoddima Jurnal Pemikiran dan Riset Sosiologi, 2(1), 1-18.
Wicaksono, F. (2021). Harmonisasi hukum pengaturan sistem gratifikasi pada undang-undang tindak pidana korupsi dengan undang-undang cipta kerja berdasarkan kaidah omnibus law. Jurnal Hukum Magnum Opus, 4(1), 103-113.
Widhiyaastuti, I. G. A. A. D., & Ariawan, I. G. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi. Acta Comitas, 3(1), 17-25.
preventif perilaku koruptif. Muqoddima Jurnal Pemikiran dan Riset Sosiologi, 2(1), 1-18.
Wicaksono, F. (2021). Harmonisasi hukum pengaturan sistem gratifikasi pada undang-undang tindak pidana korupsi dengan undang-undang cipta kerja berdasarkan kaidah omnibus law. Jurnal Hukum Magnum Opus, 4(1), 103-113.
Widhiyaastuti, I. G. A. A. D., & Ariawan, I. G. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi. Acta Comitas, 3(1), 17-25.
DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jupe.v10i1.8454
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 rezi rezi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JUPE: Jurnal Pendidikan Mandala (p-issn: 2548-5555;e-issn: 2656-6745) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat: Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB. Indonesia