MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN BERBASIS KKG BAGI GURU KELAS SD NEGERI 12 AMPENAN SEMESTER DUA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU DALAM PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
DOI:
https://doi.org/10.58258/jupe.v4i5.865Keywords:
Pendampingan – RPPAbstract
Latar belakang diadakannya Penelitian ini adalah rendahnya kompetensi guru sasaran Di SD Negeri 12 Ampenan dalam penyusunan Rencana Pelakssanaan Pembelajaran (RPP) yang baik dan benar yang berdampak kurang percaya diri dalam proses pembelajaran. Solusinya diadakan pendampingan baik secara kelompok maupun individu dalam penyusunan RPP yang baik dan benar. Tujuannya adalah untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan pendampingan berbasis KKG dalam upaya meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP yang baik dan benar, yang bermanfaat untuk meningkatkan profesionalisme sebagai kepala sekolah dan bagi guru untuk meningkatkan proses pembelajaran di kelas. Hipotesis tindakan: meningkatkan kompetensi guru guru sasaran SD Negeri 12 Ampenan semester satu tahun pelajaran 2018/2019 dalam menyusun RPP yang baik dan benar. Penelitian ini dilaksanakan sebanyak dua siklus, masing-masing siklus satu kali pertemuan. Tahapan setiap siklus adalah perencanaan, pelaksanaan, pengamatan, dan refleksi. Indikator keberhasilan dalam penelitian ini adalah; 1) hasil observasi Kepala Sekolah maupun observasi guru selama proses pendampingan telah memperoleh skor rata-rata > 4,0, 2) hasil kerja guru dalam penyusunan RPP mencapai > 85% dengan nilai rata-rata > 80,00. Hasil penelitian pada siklus I observasi Kepala Sekolah rata-rata (3,40), observasi guru rata-rata (3,33) dan hasil kerja individual rata-rata nilai (67,40) dengan prosentase ketercapaian (0%). Pada siklus II observasi Kepala Sekolah rata-rata (4,50), observasi guru rata-rata (4,67) dan hasil kerja individual rata-rata nilai (87,37) dengan prosentase ketercapaian (100%). Indikator keberhasilan telah tercapai, penelitian di nyatakan berhasil dan dihentikan pada siklus II. Kesimpulan; pelaksanaan pendampingan dapat meningkatkan kompetensi guru sasaran SD Negeri 12 Ampenan dalam penyusunan RPP berdasarkan KTSP dan Kurikulum 2013. Disarankan agar Kepala Sekolah lainnya melakukan penelitian sejenis dalam upaya peningkatan kompetensi guru, dan kepada guru mata pelajaran agar mampu menyusun RPP yang baik dan benar.References
Anonim, 2018, Definisi Pendampingan, dalam https://kamuspsikososial.wordpress.com/tag/definisi-pendampingan/, diakses tanggal 10 Juli 2018 Pukul 13.40 Wita
Anonim, 2018, Kompetensi Guru, dalam https://karyono1993.wordpress.com/thesis/kompetensi-guru/, diakses tanggal 11 Juli 2018 Pukul 11.00 wita
Anonim, 2018, Pengertian Kompetensi dan Kompetensi Guru, dalam https://mujibjee.wordpress.com/2010/01/11/pengertian-kompetensi-dan-kompetensi-guru/, di akses 15 Juli 2018 Pukul 12.45 wita
Anonim, 2018, Pengertian Pendampingan, dalam http://www.bintan-s.web.id/2010/12/pengertian-pendampingan.html, diakses tanggal 10 Juli 2018 Pukul 13.40 Wita
Anonim, 2018, pengertian-tujuan-dan-manfaat-kkg, dalam http://posnanggroe.com/2015/11/11/pengertian-tujuan-dan-manfaat-kkg/, diakses tanggal 7 Juli 2018, pukul 15.45 Wita
Irwan sahaja , 2018, Pengertian Kelompok Kerja Guru, dalam http://irwansahaja.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-kelompok-kerja-guru-kkg.html, diakses tanggal 8 Juli 2017, pukul 12.30 Wita
Kementrian Pendidikan Nasional, 2010, Kepemimpinan Pembelajaran, Dirjen PMPTK
Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007, Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Nana Sujana, 2009, Pendidikan Tingkat KePenelitian Konsep Dan Aplikasinya Bagi Peneliti Sekolah, Jakarta: LPP Bina Mitra.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Purnadi Pungki, M.W., 2009, Kompetensi-Faktor Kunci Keberhasilan, dalam http://vibizconsulting.com. Diakses tanggal 11 Agustus 2015 pukul 19.35 wita
Suharjono, 2009, Melaksanakan Sekolah Sebagai Kegiatan Penelitian Tindakan Sekolah Sebagai Kegiatan Pengembangan Profesi Penelitia Sekolah, Jakarta: Bumi Aksara.
Suharjono, 2012, Publikasi Ilmiah Dalam Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru, Jakarta: Cakrawala Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia, No. 14 Tahun 2005 , Guru dan Dosen Daftar Pustaka
Winsolu, 2009, Pengertian Kompetensi, dalam http://my.opera.com/winsolu/blog/pengertian-kompetensi Diakses tanggal 11 Agustus 2015 pukul 19.35 wita
Downloads
Published
Issue
Section
License
Publication Ethics
This scientific code of ethics statement is a code of ethics statement for all parties involved in the publication process of scientific journals, namely managers, editors, reviewers, and authors. The statement of the ethical code of scientific publications is based on the Head Regulation of LIPI Number 5 of 2014 concerning the Code of Ethics for Scientific Publication, which in essence is the Code of Ethics for Scientific Publication which essentially upholds the three ethical values in publication, namely
- Neutrality, which is free from conflicts of interest in the management of publications;
- Justice, namely to give authorship rights to those who are entitled as authors / writers; and
- Honesty, which is free from duplication, fabrication, falsification, and plagiarism (DF2P) in publications.
Editor-in-Chief’s Duties and Responsibilities of the
- Determine the name of the journal, scope of science, scale, and accreditation if necessary.
- Determine editor membership.
- Defining relationships between publishers, editors, best partners, and other parties.
- Respect confidential matters, both for contributing researchers, authors, editors, and best-partner partners.
- Implement norms and provisions regarding intellectual property rights, especially copyright.
- Conduct a journal policy review and submit it to authors, editors, best partners, and readers.
- Make a code of conduct guide for editors and best partners.
- Publish journals regularly.
- Ensure the availability of funding sources for the sustainability of journal publishing.
- Building a network of cooperation and marketing.
- To improve the quality of the journal.
- Prepare licensing and other legal aspects.
Editor's Duties and Responsibilities
- The editor comments on the author's writing so the reader can understand what the writer wants to say, through comments written on the script.
- The editor comments on the author's writing in accordance with the EYD language (Enhanced Spelling) or the language according to the standard of the journal.
- The editor strives to improve the quality of publications on an ongoing basis;
- The editor puts forward freedom of opinion objectively,
- The editor conveys corrections, clarifications, withdrawals, and apologies if needed,
- The editor ensures that the writer's writings are not related to SARA or anything that could harm the Publisher and coordinate the writer's writings to the editor in chief of the publisher if the writing is slightly controversial.
- Editor receives, examines, and follows up complaints from all parties involved in publishing the journal;
- The editor supports initiatives to educate researchers about the ethics of publication,
- Editors do not maintain their own opinions, authors or third parties that can result in non-objective decisions,
- The editor encourages the author, so that he can make repairs to the paper until it is worth publishing.
- The editor performs the layout of the manuscript to be published so that it matches the journal template.
- Editor membantu pemimpin redaksi dalam menyelesaikan pengumpulan naskah sebelum dicetak dan diterbitkan, terutama dalam hal bahasa, format, dan tata letak.
Tugas dan Tanggung Jawab Peninjau
- Memberikan umpan balik tertulis yang objektif dan tidak bias tentang nilai beasiswa dan kontribusi naskah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan;
- Menunjukkan apakah penulisan naskah cukup jelas, lengkap, dan relevan, serta apakah naskah sesuai dengan ruang lingkup jurnal;
- Tidak memberikan kritik atau komentar yang bersifat pribadi; dan
- Menjaga kerahasiaan naskah, dengan tidak membicarakannya dengan pihak-pihak yang tidak terkait, atau mengungkapkan informasi yang terkandung dalam naskah kepada pihak lain.
Tugas dan Tanggung Jawab Administrator Situs Web
Administrator Situs Web adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengelola situs web jurnal. Secara spesifik, ruang lingkup tugas Administrator Situs Web adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan situs web jurnal;
- Konfigurasikan opsi sistem dan kelola akun pengguna;
- Daftar untuk editor, pengulas, dan penulis;
- Kelola fitur jurnal;
- Melihat statistik laporan; dan
- Unggah/terbitkan makalah yang sudah diterima.
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Jurnal Ilmiah Mandala Education setuju dengan ketentuan berikut:- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY-SA 4.0)  yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya tersebut dengan pengakuan atas kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.Â
- Penulis dapat membuat pengaturan kontraktual tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif atas versi karya yang diterbitkan jurnal tersebut (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengunggah karya mereka secara daring (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif serta kutipan yang lebih awal dan lebih banyak dari karya yang diterbitkan.


