FENOMENA PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI KOTA BIMA

Zuhrah Zuhrah, Husnatul Mahmudah, Juhriati Juhriati

Abstract


Perkawinan adalah pelembagaan hubungan laki-laki dan perempuan dalam membentuk sebuah keluarga. Tetapi pelembagaan tersebut tentunya semua masyarakat menginginkan pelembagaan yang sah dan tercatat pada lembaga perkawinan Negara. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Akan tetapi keinginan tersebut tidak serta merta berjalan sesuai kehendak, sehingga muncullah fenomena perkawinan tidak tercatat. Pada tulisan ini diangkat tentang Fenomena Perkawinan Tidak Tercatat di Kota Bima dengan spesikasi lokus di kecamatan Raba, Kecamatan Asakota dan Kecamatan Rasanae Barat yang masing-masing mengambil sampel tiga kelurahan per kecamatan. Perkawinan tidak tercatat merupakan sebuah pelembagaan perkawinan yang tidak sah dan tidak tercatat pada lembaga perkawinan Negara. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya adalah pendidikan pasutri yang rendah sehingga tidak berpikir akibat hokum perkawinan yang dilakukan dengan tidak tercatat. Yang kedua adalah poligami dimana suami menikah tanpa izin istri terdahulu, ketiga adalah Married by Accident (MBA) yakni adanya insiden hamil di luar nikah sehingga dianggap sebagai aib lalu dikawinkan oleh masyarakat. Keempat adalah perkawinan kedua dan seterusnya setelah menduda atau menjanda. Ketika pasangan suami isri sudah tidak memikirkan tentang keabsahan secara administrasi Negara atau konsekuensi hokum lain seperti waris mewarisi atau lainnya, sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan tersebut merupakan bentuk kebersamaan yang tidak mempertentangkan tentang harta perkawinan atau harta warisan.


Keywords


Fenomena Perkawinan Tidak Tercatat

Full Text:

PDF

References


.Mirri, Mutaminnah A, Kebijakan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan Yang Tidak Tercatat Dalam Buku Register Nikah (Studi Analisis di KUA Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal), 2018, Makasar: UIN Alauddin Makasar Press

Abror, Khoirul “Problematika Nikah Tidak Tercatat Antara Hukum Nasional dan Hukum Islam”, 2013

Anisahuri, 2017, Kemudharatan Nikah yang tidak Tercatat (Analisa Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan), Skripsi tidak diterbitkan.

Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Hakim, Muhammad Lukman, “Kebijakan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan Tidak Tercatat Dalam Buku Register Nikah (Studi Analisis di KUA Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal)”, Tahun 2017, UIN Walisongo Semarang.

Kustini (Ed), 2013, Fenomena Perkawinan Di Bawah Umur Dan Perkawinan Tidak Tercatat, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan

Raco, J.R. 2013. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya, Jakarta: PT Grasindo

Susanti, Dyah Ochtorina; Shoimah, Siti Nur, “Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities),” Jurnal Rechtidee, Vol. 2 No. 11 tahun 2016

W. Gulo, Metodologi Penelitian, 2010. Jakarta: PT Grasindo

Waluya, Bagja, 2007. Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat, Bandung: PT Setia Purna Inves




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v6i2.1430

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Zuhrah Zuhrah, Husnatul Mahmudah, uhriati uhriati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.