FENOMENA PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI KOTA BIMA
DOI:
https://doi.org/10.58258/jime.v6i2.1430Keywords:
Fenomena Perkawinan Tidak TercatatAbstract
Perkawinan adalah pelembagaan hubungan laki-laki dan perempuan dalam membentuk sebuah keluarga. Tetapi pelembagaan tersebut tentunya semua masyarakat menginginkan pelembagaan yang sah dan tercatat pada lembaga perkawinan Negara. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Akan tetapi keinginan tersebut tidak serta merta berjalan sesuai kehendak, sehingga muncullah fenomena perkawinan tidak tercatat. Pada tulisan ini diangkat tentang Fenomena Perkawinan Tidak Tercatat di Kota Bima dengan spesikasi lokus di kecamatan Raba, Kecamatan Asakota dan Kecamatan Rasanae Barat yang masing-masing mengambil sampel tiga kelurahan per kecamatan. Perkawinan tidak tercatat merupakan sebuah pelembagaan perkawinan yang tidak sah dan tidak tercatat pada lembaga perkawinan Negara. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya adalah pendidikan pasutri yang rendah sehingga tidak berpikir akibat hokum perkawinan yang dilakukan dengan tidak tercatat. Yang kedua adalah poligami dimana suami menikah tanpa izin istri terdahulu, ketiga adalah Married by Accident (MBA) yakni adanya insiden hamil di luar nikah sehingga dianggap sebagai aib lalu dikawinkan oleh masyarakat. Keempat adalah perkawinan kedua dan seterusnya setelah menduda atau menjanda. Ketika pasangan suami isri sudah tidak memikirkan tentang keabsahan secara administrasi Negara atau konsekuensi hokum lain seperti waris mewarisi atau lainnya, sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan tersebut merupakan bentuk kebersamaan yang tidak mempertentangkan tentang harta perkawinan atau harta warisan.References
.Mirri, Mutaminnah A, Kebijakan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan Yang Tidak Tercatat Dalam Buku Register Nikah (Studi Analisis di KUA Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal), 2018, Makasar: UIN Alauddin Makasar Press
Abror, Khoirul “Problematika Nikah Tidak Tercatat Antara Hukum Nasional dan Hukum Islam”, 2013
Anisahuri, 2017, Kemudharatan Nikah yang tidak Tercatat (Analisa Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan), Skripsi tidak diterbitkan.
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Hakim, Muhammad Lukman, “Kebijakan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan Tidak Tercatat Dalam Buku Register Nikah (Studi Analisis di KUA Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal)”, Tahun 2017, UIN Walisongo Semarang.
Kustini (Ed), 2013, Fenomena Perkawinan Di Bawah Umur Dan Perkawinan Tidak Tercatat, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan
Raco, J.R. 2013. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya, Jakarta: PT Grasindo
Susanti, Dyah Ochtorina; Shoimah, Siti Nur, “Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities),” Jurnal Rechtidee, Vol. 2 No. 11 tahun 2016
W. Gulo, Metodologi Penelitian, 2010. Jakarta: PT Grasindo
Waluya, Bagja, 2007. Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat, Bandung: PT Setia Purna Inves
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Authors who publish with Jurnal Ilmiah Mandala Education agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.


