PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERAWAT AKIBAT PANDEMI COVID-19 DI SUMBAWA

Authors

  • Asri Reni Handayani Stikes Griya Husada Sumbawa

DOI:

https://doi.org/10.58258/jime.v7i4.2416

Keywords:

perlindungan hukum, perawat, covid-19

Abstract

Perawat  merupakan  profesi yang mulia dan  semakin terjawantahkan ditengah darurat  pandemi Covid-19. Perawat yang memberikan perawatan kepada   pasien covid-19 terancam terkena infeksi. Situasi darurat terkait kesehatan seringkali menimbulkan risiko klinis, human error, dan kesalahan yang mengarah  pada penuntutan hukum. Sebanyak  234 perawat meninggal dunia dan 5000 lebih terinfeksi covid -19Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi perawat akibat pandemic covid-19 di Sumbawa. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan atas berbagai bahan kajian hukum dengan alat studi dokumen. Penelitian lapangan dilakukan dengan teknik wawancara terhadap subyek penelitian secara  open ended. Data hasil studi dianalisis dengan kualitatif, disajikan dalam bentuk deskriptif. Penelitian dilakukan di Sumbawa. Pengambilan  sampel dilakukan secara non random sampling. Hasil penelitian  Perawat mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk perlindungan hokum preventif yang berupa perlindungan secara sosial yang terdiri dari jaminan sosial dan jaminan kesehatan, sedangkan perlindungan teknis terdiri dari penyedian alat pelindung diri bagi perawat, serta perlindungan secara ekonomi terdiri dari upah dan bantuan materi.

References

Buku

Mertokusumo, Sudikno, (1995), Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta

Zaeni, Asyhadie, (2007), Hukum Kerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)

Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612)

KEPMENKES Nomor 447/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/8/HK..04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Jurnal

Irwandi 2020 rwandy. (2020). Petugas kesehatan gugur akibat COVID-19: pentingnya data terbuka dokter dan perawat yang terinfeksi virus corona. 14 May; Retrieved from The Conversation: https://theconversation. com/ petugas-kesehatan-gugur-akibatcovid- 19-pentingnya-data-terbukadokter- dan-perawat-yang-terinfeksi-viruscorona-137627.

Zhao & Jiang, 2020 Zhao, W., & Jiang, Z. (2020). Research on Occupational Health and Safety of Medical Staff Based on ISO 45001. American Journal of Biochemistry and Biotechnology, 16(3), 288-298. doi:10.3844/ajbbsp.2020.288.298

WHO. (2017). World health statistics 2017: monitoring health for the SDGs sustainable development goals: World HealthOrganization.

Merdeka.com/Data PPNI: Perawat Meninggal Akibat Covid-19

Gul, M., Ak, M. F., & Guneri, A. F. (2016). Occupational health and safety risk assessment in hospitals: A case study using two-stage fuzzy multi-criteria approach. Human and Ecological Risk Assessment: An International Journal, 23(2), 187-202. doi:10.1080/1080703 9.2016.123436

Karya Tulis Ilmiah

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Para Investor di Indonesia, Tesis, Magister Hukum Universitas Sebalas Maret Surakarta.

Downloads

Published

2021-10-25