Penyelesaian Perkara Kecelakan Lalu Lintas Di Jalan Raya

Muhammad Afzal, Rahmad Hidayat

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah: (a), Untuk Mengetahui bagaimanakah upaya pencegahan dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas (b) untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian perkara kecelakaan Lalu Lintas. Penelitian ini bermanfaat untuk memberikan bekal pengetahuan dalam mengkaji atau menerapkan suatu ilmu pengetahuan hukum khususnya hukum pidana, hukum acara pidana, melalui suatu tindakan empiris di lapangan/masyarakat. Sedangkan secara praktis, bahwa hasil peneltian ini akan dapat dimanfaatkan sebagai suatu masukan atau sumbangan pemikiran bagi pejabat / aparat terkait untuk  meningkatkan  kualitas pelaksanaan tugas, khususnya dalam penerapan peraturan hukum yang berlaku bagi kasus-kasus serupa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Secara yuridis tugas dan wewenang Polri telah diatur dalam konstitusi dan berbagai  peraturan perundang-undangan. Ketentuan yuridis sebagaimana termuat dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menegaskan “Polri sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Hal senada dengan ketentuan Pasal 6 KetetapanMPR No.VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, “Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,  menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”.


Keywords


Perkara, Kecelakanaan, Lalu Lintas.

References


Abdurrahman. Beberapa Pemikiran Tentng Otonomi Daerah, Jakarta: Media Sarana Perss. 1987.

Awaloedin, 1983, Peningkatan Disiplin Masyarakat Pemakai Jalan Raya dalam Kaitannya dengan Wewenang Polri sebagai Penegak Hukum, Surabaya, BinaIlmu,.

Bambang Poernomo. 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia.

C.S.T. Kansil, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia. 1984.

Evi Hartanti. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika.

H.L. Yoesuf, 2013. Penyuluhan Hukum Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Mataram, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Nusa Tenggara Barat).

M. N. Nasution, Manajemen Transportasi, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008

Moeljatno, 2000, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung

Sudiarto dan Zaeni Asyhadie, Mengenal Arbitrase (Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jime.v4i1.558

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Muhammad Afzal, Rahmad Hidayat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education (p-issn: 2442-9511;e-issn: 2656-5862) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.