Pendidikan Moral Politik tentang Pidana Anak pada Tingkat Sekolah Menengah Sebagai Upaya Pencegahan Kejahatan Anak
DOI:
https://doi.org/10.58258/jime.v9i2.5133Keywords:
Pendidikan politik, pendidikan moral, kejahatan anakAbstract
Kejahatan sebagai fenomena sosial tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga anak-anak. Upaya pencegahan diperlukan sebagai langkah preventif terjadinya kejahatan terutama kejahatan yang diatur dan diancam dengan pidana. Pencegahan ini dapat dilakukan di sekolah melalui pendidikan moral politik. Pendidikan moral politik memberi pemahaman anak mengenai kedudukannya sebagai warga negara yang terikat dengan hak dan kewajiban, termasuk hukuman atau sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadapnya apabila anak berperilaku menyimpang dan melanggar hukum. Penelitian ini mambahas apa saja pidana yang dapat dikenakan terhadap anak dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan melalui pengajaran di sekolah menengah.References
Buku dan Artikel Ilmiah
Badan Standar, K. d. (2022). Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Dr. Eko Handoyo, M.Si & Puji Lestari, S.Pd.,M.Si. (2017). Pendidikan Politik. Yogyakarta: Percetakan Pohon Cahaya.
Karlina, L. (t.thn.). Fenomena Terjadinya Kenakalan Remaja. Jurnal Edukasi Nonformal.
Mohd. Yusuf D.M, dkk. ("2022). Kejahatan Anak dibawah Umur dari Aspek Sosiologi Hukum. Jurnal Ilmu Hukum "The Juris.
Prof. Dr. Suteki, S.H..,M.Hum, Galang Taufani, S.H.,M.H. (2017). Metode Penelitian Hukum. Semarang: RAJAWALI PERS.
Prof. Dr.I.S. Susanto, S. (2011). KRIMINOLOGI. Yogyakarta: GENTA PUBLISHING.
Suryarandika, R. (2023, Februari 28). KPAI Catat 54 Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Sepanjang 2022. Jakarta, Indonesia.
Undang-undang
Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Kitab Undang-undang Huku
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Authors who publish with Jurnal Ilmiah Mandala Education agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.